Dugaan Tindak Pidana korupsi Atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor, Kajati Papbar Tahan 4 TSK

MANOKWARI]]TribunX.id Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022, Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Mardianto Suryo, Saksi Daniel Mohde Yakobus, dan Saksi Irwan P Wijaya dan secara Kooperatif para saksi memenuhi panggilan Penyidik, Sabtu (31/8/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Nomor Prin – 05/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada tahun 2020-2022.

An. Muhammad Zamzani Prin – 10/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada
Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada tahun 2020-2022.

An. Mardianto Suryo Prin – 11/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022.

An. Irawan Wijaya Prin – 12/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022 An. Daniel Mohde Yakobus.

Adapun fakta perbuatan Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Mardianto
Suryo, Saksi Daniel Mohde Yakobus, dan Saksi Irwan P Wijaya sebagai berikut bahwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022, Saksi Irwan P Wijaya dan Saksi Mardianto Suryo mempunyi proyek pekerjaan
pemerintah namun tidak memiliki cukup modal / biaya karena Saksi.

Mardianto Suryo Cs Eks Pegawai Bank BRI kemudian menghubungi saksi Muhammad Zamzani dan saksi Daniel Mohde Yakobus untuk membantu proses kredit beberapa Nasabah yang hanya dipinjamkan identitas.

Saksi Muhammad Zamzani dan Saksi Daniel Mohde Yakobus yang masih aktif sebagai Pegawai Bank BRI, kemudian
bersama-sama merekayasa Kredit sehingga Nasabah pinjam nama tersebut untuk disetujui oleh Bank BRI.

Uang Hasil Pencairan Kredit dari 11
(sebelas ) Nasabah tersebut sebagian diberikan kepada Nasabah pinjam nama sebagai FEE dengan Nilai bervariatif, namun tidak sebesar uang pencairan kredit , dan sebagai pencairan kredit dipergunakan untuk membiayai Proyek.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan saksi Muhammad Zamzani, Saksi Mardianto Suryo, Saksi Daniel Mohde Yakobus, dan Saksi Irwan P Wijaya dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pemberian fasilitas kredit pada kantor cabang pembantu BRI Manokwari kota pada tahun 2020-2022, tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup keterlibatan Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Mardianto Suryo, Saksi Daniel Mohde Yakobus dan Saksi Irwan P Wijaya sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Tim Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Papua
Barat telah Menetapkan Muhammad Zamzani ( RM BRI KCP Manokwari Kota ), Mardianto Suryo ( Eks RM BRI Cabang Manokwari ), Daniel Mohde Yakobus ( PBO BRI Cabang Manokwari ) Irwan P Wijaya( Kontraktor) sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada
Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka BP adalah
– Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka :
1. Muhammad Zamzani ( RM BRI KCP Manokwari Kota )
2. Mardianto Suryo ( Eks RM BRI Cabang Manokwari )
3. Daniel Mohde Yakobus ( PBO BRI Cabang Manokwari )
4. Irwan P Wijaya ( Kontraktor)
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20
hari ke depan sejak tanggal 29 Agustus 2024 s.d 17 September 2024. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *