Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Menggunakan Senpi Rakit Berhasil Ditangkap Polisi

RIMBO BUJANG]]TribunX.id Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan bahwasannya telah terjadi tindak pidana Penganiayaan atau undang – undang Darurat di Terminal Baru Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang, kab. Tebo, prov. Jambi, Rabu (11/9/2024).

Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang beserta Katim Opsnal Aipda Pakpahan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, dan kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 01.00 wib
Personel mendapatkan informasi bahwasannya pelaku SP (24 tahun) sedang berada di terminal baru Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo bujang Kab. Tebo telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Widarna Bin Maman.

Selanjutnya personel Reskrim Polsek Rimbo Bujang menuju ke lokasi yang dimaksud dan setelah di lokasi, personel pun langsung melakukan pencarian setelah pelaku tidak berada di tempat, anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi bahwasannya Pelaku SP (24 tahun) sedang makan di depan terminal baru, selanjutnya anggota Reskrim Polsek rimbo bujang melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut tanpa ada melakukan perlawanan.

Selanjutnya setelah pelaku SP (24 tahun) berhasil diamankan, kemudian tersangka digeledah dan didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Pelaku SP mengakui bahwasannya ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan tersebut, setelah kemudian, SP diamankan guna untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Ida Bagus Oka, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H., Membeberkan, ” 1 (Satu) Lembar Surat Hasil Visum dari Puskesmas Rimbo Bujang sebagai bukti dan 1 (satu) Buah Kursi Plastik warna merah, serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan sudah diamankan”, ujar Kanit tersebut.

“Atas perbuatannya Pelaku SP yang masih berstatus Mahasiswa ini disangkakan Pasal berlapis, Pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951”, tutup Ipda Ali. (Wilson Sibarani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *