JAKARTA]]TribunX.id Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan perkara tindak pidana “membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang” dan “tindak pidana pencucian uang” atau perkara DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad pada Selasa 17 September 2024 di Rupbasan Klas 1 Bandung.
Adapun pelaksanaan lelang aset tersebut berupa 12 (dua belas) unit mobil dan 3 (tiga) unit motor, yang dihadiri oleh 15 orang peserta aanwijzing.
Selanjutnya pada Rabu 18 September 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan perkara a quo, sebagai berikut:
Lot 1: a.n. Terpidana Stefanus Richard berupa 11 (sebelas) unit mobil dan 3 (tiga) unit motor yang dijual dalam satu paket.
Pelaksanaan lelang terdiri dari tujuh orang peserta dengan sebelas kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 dengan nilai limit Rp8.175.950.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000);
Lot 2: a.n. Terpidana Muhammad Assad berupa 1 (satu) unit mobil Ford Mustang.
Pelaksanaan lelang terdiri dari sepuluh orang peserta dengan lima puluh tiga kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp1.207.500.000 dengan nilai limit Rp789.500.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000).
Selanjutnya terhadap hasil lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023. (K.3.3.1)