Aimas]]tribunX.id, Sebuah gudang tanpa papan nama yang berlokasi di Jalan Minyak, Malawili, Kabupaten Sorong, diduga menjadi tempat penampungan kayu pacakan siap ekspor. Gudang ini mencurigakan karena tidak memiliki identitas resmi, namun terdapat aktivitas bongkar muat kayu yang cukup aktif.
Menurut informasi yang beredar, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha ternama, Ming Ho. Nama Ming Ho sebelumnya pernah mencuat dalam kasus illegal logging beberapa tahun lalu. Kala itu, ia tersandung kasus pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, namun setelah menjalani proses hukum, ia kembali menjalankan bisnisnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kepemilikan gudang ini, Ming Ho tidak memberikan respons. Sikap diamnya menimbulkan banyak spekulasi, terutama terkait kemungkinan gudang tersebut masih berkaitan dengan bisnis kayu yang dijalankannya.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut kerap dikunjungi truk bermuatan kayu, terutama pada malam hari. “Kami sering melihat truk besar datang, menurunkan kayu, lalu pergi lagi. Tapi kami tidak tahu siapa pemiliknya karena tidak ada papan nama di gudang itu,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut. Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Erikson Sitorus, S.Trk, SIK, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Terima kasih atas informasinya, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Keberadaan gudang kayu tanpa identitas resmi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas kayu yang disimpan di dalamnya.
Jika kayu tersebut berasal dari hasil pembalakan liar, maka keberadaannya tentu melanggar hukum dan merugikan lingkungan. Pemerhati lingkungan di Papua Barat Daya pun turut mendesak aparat untuk bertindak tegas dalam kasus ini.
“Illegal logging adalah masalah serius yang telah lama merusak hutan Papua. Jika benar gudang ini menampung kayu ilegal, pihak berwenang harus segera bertindak,” kata seorang aktivis lingkungan dari salah satu LSM Petir . Menurutnya, eksploitasi hutan secara ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan.
Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong diharapkan ikut turun tangan dalam penyelidikan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus mengambil langkah tegas, termasuk menindak pemilik gudang dan menyita kayu yang tidak memiliki dokumen resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh pihak berwenang. Namun, masyarakat berharap bahwa aparat benar-benar melakukan penegakan hukum agar kasus pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal tidak terus berulang di Papua Barat Daya.