Puluhan Siswa SMAN 3 Pekalongan Tuntut Guru BK Dipecat

PEKALONGAN]]TribunX.id Akibat adanya dugaan pelecehan verbal terhadap puluhan siswi SMAN 3 Pekalongan pada Rabu (2/10) sekitar 60 puluhan siswa didampingi dari LBH Adyaksa melakukan aksi demo di lapangan sekolah.
Adapun oknumnya adalah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) bernama CS (40) tahun.
Hal ini dikatakan beberapa korban yang menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan oleh guru BK tersebut.

” benar oknum guru tersebut memanggil para siswi secara bergiliran ke ruang BK dengan alasan wawancara terkait kesehatan sekolah dan pencegahan kenakalan remaja. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan sering kali menyimpang dari tujuan tersebut.pertanyaannya sangat pribadi, seperti mengetahui siswi tersebut sudah pernah ciuman, tanya warna celana dalam, dan bra ukuran berapa.”tutur salah satu siswi yang tidak mau disebutkan namanya.

Dalam aksi demonya para siswa menuntut kepada pihak sekolah untuk :
1. Menolak keras segala bentuk pelecehan verbal maupun non verbal terhadap siswa siswi SMAN 3 Pekalongan.
2. Menindak tegas pelaku pelecehan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Menuntut pihak sekolah untuk mengeluarkan oknum pelaku dari SMAN 3 Pekalongan.
Sementara Kepala SMAN 3 Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon,MPd menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya sudah melakukan mediasi antara oknum guru BK dengan pihak korban / Siswi dan pihak pelaku sudah minta maaf kepada pihak siswi/ korban beberapa waktu lalu.

” sebenarnya pihak pelaku/ oknum guru BK sudah kami pertemukan dengan para korban / siswi .Dan maksud daripada guru BK hanya ingin mencegah adanya kenakalan remaja seperti seks bebas dan lain lain.Namun sangat disayangkan pertanyaan yang disampaikan kepada siswi terlalu menjurus pada masalah privacy sehingga menjadi permasalahan saat ini.” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan atas peristiwa ini pihak sekolah sudah memberikan surat peringatan pertama( SP-1).

” pihak sekolah sudah membuat surat peringatan (SP-1) dan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya yang berwenang menjatuhkan hukuman adalah pihak Dinas Provinsi” jelasnya.

Ditempat yang sama Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widyatmoko,S.I.K yang ikut menenangkan aksi demo siswa SMAN 3 Pekalongan mengatakan bahwa negara kita adalah negara hukum sehingga setiap permasalahan harus diselesaikan secara hukum dan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

” siswa siswi SMAN 3 adalah generasi penerus bangsa yang akan menggantikan generasi selanjutnya maka jangan mau diprovokasi oleh kepentingan orang-orang yang tidak bertanggungjawab” ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan kalau memang ada unsur tindak pidana dan ada laporan dari pihak kepolisian akan.menindak lanjuti secara hukum.

” kalau nanti ada laporan pengaduan dengan menghadirkan saksi saksi dan bukti yang ada tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku” terang.Kapolres dihadapan aksi demo Siswa SMAN 3 Pekalongan.( AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *