LAHAT]]TribunX.id Ulah seorang Oknum anggota BPD dan seorang yg katanya Tomas di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat menyebarkan berita fitnah dan tidak difilter lagi yang ditujukan kepada DE 45 tahun semasa menjabat Pj. Kades di Desa ini. Jum’at 04/10/2024).
Karena sudah diambang batas kelakuan 2 orang tersebut DE mantan Pj. Kades mensomasi kedua orang tersebut secara tertulis pada tanggal 01 oktober 2024 ditunggu sampai tgl 4 oktober 2024 pukul 14:.00 niat baik mereka berdua dan sampai batas waktu hal tersebut tidak terealisasi.
Hal ini disampaikan DE yang sekarang tidak pj. Kades lagi hari ini kami berkumpul dibalai Desa untuk menunggu itikad baik ke 2 ( dua) warga Desa menyebar fitnah, turut hadir Sekdes, Babinsa, beberapa orang Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota Linmas, LPM, serta rekan Media yang diundang menunggu kedatangan Oknum BPD Efrianto alias efanto dan Nazaruddin alias ujang cekeh warga desa Tanjung Telang paling lambat pukul 14:00 sampai pukul 16:00 wib tidak menunjukkan batang hidungnya.
Kepada Awak Media DE menyesalkan adanya fitnah yang tidak mendasar mengatakan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, polemik ini diketahui bermula karena adanya pergantian pj. kades yang terkesan mendadak dan terburu-buru, dimedia pj. Kades yang akan dilantik mengatakan sudah mendapatkan persetujuan dari BPD dan tokoh masyarakat, setelah mendengar ucapan itu warga yang pada waktu itu sedang aksi damai di kantor Camat Merapi Barat marah dan berusaha mencari siapa oknum BPD dan oknum Tomas yang dimaksud sehingga berani mengajukan nama pergantian pj. Kades tanpa adanya musyawarah desa terlebih dahulu.
Kalaupun pj.kades DE tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, warga Desa Tanjung Telang tidak mau Pj. Kades baru diluar Desa Tanjung Telang, karena banyak serta tidak kekurangan ASN yang mumpuni berdomisili di Desa kami ini ucap salah satu anggota LPM Darmawi.
DE juga menjelaskan tuduhan ke 2 (dua) orang tersebut tidak jelas karena APBDes sudah dipajang terpampang jelas dipinggir Jalan Raya Desa sehingga semua orang bisa membaca dan melihatnya.
Hal ini benar-benar fitnah yang tidak mendasar dan pencemaran nama baik saya secara pribadi dan pemerintah Desa Tanjung Telang telang pada umumnya” ujar DE.
DE menyatakan dengan tidak hadirnya ke 2( dua) orang tersebut membuat saya semakin mantap menempuh jalur hukum.
Andhi Mulyansyah