PGRI Mappi Lakukan Audiensi Bersama Pemda Mappi Guna Membahas Surat Keputusan Bupati Mappi No 46 Tahun 2024

MAPPI]]TribunX.id Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Mappi lakukan audiensi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Mappi, Rabu (09/10).

Turut hadir PLH Sekda Bapak Maoridsius Kabagaimu, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mappi, kepala bagian protokol, perwakilan Dewan Kehormatan Guru Indonesia Kabupaten Mappi, Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Kabupaten Mappi dan Pengurus PGRI Kabupaten Mappi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Mappi, Ibu Dra. Maria Goreti Letsoin, M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Assisten I selaku PLH Sekda atas kesediaannya dan jajaran dalam melakukan audiensi ini.

Lebih lanjut Ketua PGRI Mappi menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar dari tersenggaranya audiensi antara Pemda Mappi dan PGRI Kabupaten Mappi, disamping memperkenalkan jajaran penggurus PGRI Kabupaten Mappi.

“ Terima kasih atas waktu yang diberikkan kepada kami. Saya selaku ketua menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Asisten I selaku PLH Sekda yang sudah bersedia menerima kehadiran kami sebagai Pengurus PGRI Mappi.

Tujuan kami hadir ditempat ini adalah untuk membawa aspirasi yang merupakan pergumulan dan hasil diskusi dari rekan-rekan guru di dalam Grup Kebangkitan PGRI Kabupaten Mappi. Jumlah anggota guru yang terhimpun dalam grup itu sekitar kurang lebih 965 orang.

Kami hadir terdahulu untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Kami berharap agar mereka fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka dilapangan untuk mencerdaskan gererasi emas Mappi. Mereka mempersoalkan peraturan Bupati Mappi Nomor 46 Tahun 2024 tertanggal 03 Oktober 2024 tentang pemberian tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah Kabupaten Mappi.

Di dalam aturan tersebut terdapat perbedaan jumlah besaran TPP yang diberikan kepada guru sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000; dan guru non sertifikasi sebesar Rp. 4.500.000;. Ada penurunan dratis bagi penerima TPP dibandingkan dengan surat keputusan tahun 2022 yang mana pemberian TPP diberikan berdasarkan Pemetaan wilayah, jauh dekatnya dari pusat kota kabupaten serta berdasarkan golongan/jabatan tertentu.

Sehingga atas dasar itu, kami Pengurus PGRI hadir untuk meminta kejelasan informasi tentang: pertama, Rumus apa yang pemerintah daerah gunakan untuk menghitung kenaikan atau penurunan TPP, karena kami melihat ada penurunan yang dratis, ada penurunan sedikit dan ada yang tetap? Mohon dijelaskan! Kedua, kami mengusulkan agar pemerintah daerah tidak boleh membedakan perlakuan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Sebab sebelum mereka mendapatkan sertifikasi membutuhkan pengorbanan untuk mendapat hal tersebut. Sertifikasi ini menjadi ranah pusat yang mana pemerintah daerah itu tidak boleh ikut campur. Kami mengusulkan agar guru sertifikasi dan non sertifikasi diberikan TPP yang besarannya sama yaitu Rp.4.500.000.

Menanggapi beberapa usul dan saran di atas, PLH Sekda meminta agar PGRI sebagai wadah Organisasi yang dapat menampung segala aspirasi dan sebagai wadah untuk mengakomodir kepentingan anggotanya.

Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada ibu ketua PGRI juga selaku asisten III dan bapak ibu pengurus sekalian yang sudah datang untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah tentang TPP ini. Kami pastinya menerima aspirasi ini dengan baik.

Yang pertama bahwa pemberian TPP ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sehingga harus melihat sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Penurunan TPP ini terjadi karena adanya pengurangan anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah di tahun 2025. Kedua, adanya penambahan pegawai ASN PNS dan ASN PPPK sebanyak 450 orang di tahun ini.

Untuk rumusan yang dipakai, saya belum mengetahui secara pasti. Nantikan kita akan komunikasi lebih lanjut dengan Pimpinan tertinggi kita (Kata Ibu bagian Kasubag Hukum) agar peraturan ini ditinjau ulang.

Selain itu, ibu Kepala badan keuangan kabupaten Mappi menambahkan beberapa hal penting tentang peraturan ini. Peraturan tersebut disinyalir belum melibatkan seluruh tim karena sifanya mendesak.
Perlu kita ketahui bahwa belum ada rapat tim keseluruhan.

Peraturan ini dibuat secara mendesak atas arahan bapak pJ. Bupati Mappi. Nominal yang ada merupakan pertimbangan dari bapak PJ sendiri. Penetapan angka-angka tersebut dikarenakan belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 30 persen.
Menanggapi hal tersbut diatas, ketua PGRI yang juga selaku asisten III menyayangkan hal itu terjadi.

“Sebenarnya pembuatan Surat keputusan ini harus melibatkan semuanya. Saya selaku Asisten III yang juga mewadahi bidang pendidikan, seharusnya dilibatkan.

Saya berharap apa yang menjadi keluh kesah para guru ditampung dan disampaikan kepada Bapak Pejabat Bupati untuk dilakukan peninjauan ulang. Sebab guru-guru dilapangan mereka merasa diperlakukan secara kurang adil. Kita tahu bahwa ada guru baru kita ini bisa seperti ini. Sehingga sekali lagi mohon untuk ditinjau kembali Surat keputusan itu, sehingga proses pemberdayaan sumber daya manusia di lapangan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Disela –sela akhir dari pertemuan tersebut, PLH Sekda menyampaikan komitmen untuk mengawas persolan ini sampai berhasil.

“Saya selaku asisten tiga dan ibu Asisten I pastinya berkomitmen untuk mengawal persoalan ini. Karena pembayaran TPP ini adalah kebijakan daerah, maka teman-teman guru di lapangan harus siap menerima secara logis apa pun keputusan yang diberikan. Saya bersama Ibu Asisten III akan berusaha bersama teman-teman guru sekalian. Mari kita kawal bersama. Saya meminta kepada pengurus PGRI untuk membuat dalam bentuk aspirasi tertulis supaya diserahkan kepada Pejabat Bupati Mappi. (BERTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *