PEKANBARU]]TribunX.id, Ormas Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) mencurigai adanya dugaan permainan anggaran Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik pada tahun 2021 lewat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian dalam negeri sebesar Rp.126.376.418.000.
Berdasarkan data yang diperoleh ormas PETIR, anggaran ini juga dipakai untuk penyaluran bantuan parpol untuk setiap daerah secara menyeluruh. Padahal, masing masing provinsi, telah menganggarkan juga pada APBD masing masing daerah. Sehingga, kesannya ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Kemendagri telah menganggarkan Bantuan Parpol pada tahun 2021, namun Provinsi juga menganggarkan dengan anggaran yang sama. Salah satu temuan itu ada di Provinsi Sulteng,” kata Ketum Ormas Petir Jackson kepada oketimes.com pada Sabtu (12/10) di Pekanbaru.
Seperti diketahui lanjut Jackson, pada tahun anggaran 2021 lalu, terdapat Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp.1.717.093.200,00.
Pemprov Sulawesi Tengah, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi Sulteng, bersama sama dengan Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, menandatangani bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol) pada bulan November 2021.
Lantaran itu, Ormas Petir sudah melakukan klarifikasi tertulis ke kementrian dalam negeri dan Direktur Ormas Dirjen Politik dan pemerintahan umum. Dalam surat klarifikasi pihaknya, ia menduga ada double anggaran, atau anggaran ganda dalam pemberian bantuan ke Parpol dan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa anggaran ini.
“Terkait tumpang tindih anggaran di kemendagri, Kita udah surati pihak kemendagri dan bapak Risnandar Mahiwa, tapi belum respon hingga saat ini. Kita berharap Aparat hukum segera ambil langkah hukum setelah nanti kita buat laporannya,” ujar Jackson.
Jackson menambahkan, bahwa Bantuan tersebut, dianggarkan anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Perpendagri nomor 1 Tahun 2018.
Terkait hal itu, Mantan Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, yang saat ini menjabat Pj Walikota Pekanbaru, belum bisa dimintai penjelasannya. Dengan alasan, dirinya lagi berada di Jakarta, lantaran ada urusan keluarga yang mendadak sakit dan dirawat di Rumah Sakit Jakarta.
“Bapak lagi dampingi mertua beliau di kamar operasi RS di Jakarta. Hape (ponselnya_re), kami pegang,” jawab ajudan pribadi Pj Wako menjawab oketimes.com pada Sabtu, (12/10) malam.***