Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Menurut keterangan Masyarakat setempat JML adanya praktik Prostitusi berkedok pakter tuak di Muara Batang Toru lokasi tidak jauh dari kantor camat, dengan adanya semacam ini kami resah, (JML) Minta pihak Bupati Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Selatan turun kelokasi melakukan investigasi dan cross check, apabila ditemukan praktik Prostitusi.
Tim bersama Ketua DPC Terkams melakukan investigasi terkait adanya laporan dari masyarakat, Ketua DPC LSM Terkams Tapsel membenarkan bahwa adanya kegiatan praktik Prostitusi muara Batangtoru, pemilik terduga adalah inisial (SR ), terlihat ada puluhan kamar untuk melakukan praktik prostitusi, dengan bermodus pakter tuak.
Anehnya lagi kalau ngamar disitu dan untuk sistem pelayanannya bervariasi antara 200 hingga 300 ribu. Sesuai Undang-undang Perzinahan diatur dalam pasal 411 dan 412 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana(KUHP) Pasal 411 mengatur tindak pidana Perzinahan, yang didefinisikan sebagai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, serta pasal 412 mengatur tentang kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Keluhan masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru kami sebagai sosial kontrol akan terus membuat pemberitaan dengan adanya dugaan praktik Prostitusi terselubung bermodus Pakter tuak, setelah satu kali naik pemberitaan.
Tim mencoba konfirmasi Camat Muara Batangtoru pada tanggal 27/04/2025 tidak memberikan jawaban, lanjut pada tanggal 01/05/2025 kami coba konfirmasi kepada Bapak Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu melalui Chat WhatsApp mengenai praktik prostitusi berada di Muara Batangtoru tersebut, namun Bupati Tapsel belum memberikan jawaban konfirmasi media.
Pemkab Tapsel dan penegakan hukum di wilayah Tapsel, terlebih lagi, dari pihak terkait seperti Bupati Tapanuli Selatan khususnya Satpol PP kabupaten Tapanuli Selatan yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut.
Awak media yang berpedoman pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran Pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawas jalannya pemerintahan.
Awak media akan terus memberitakan secara bersambung sampai mendapatkan atensi dan perhatian khusus dari pemkab Tapanuli Selatan agar segera turun kelokasi melakukan investigasi dan cross check, apabila ditemukan dugaan praktik prostitusi segera diberikan sanksi yang tegas sesuai perda supaya praktik Prostitusi tersebut ditutup sesuai keinginan masyarakat.
“Dengan upaya masyarakat, dugaan praktik Prostitusi di wilayah Muara Batang Toru ini dapat dihentikan dan di tutup hingga masyarakat dapat hidup kembali dengan nyaman dan aman terlepas dari praktek Prostitusi”, tuturnya.Tim
(R)












