Personel Polsek Batangtoru Berhasil mengamankan Warga Angkola Sangkunur Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 6,13 gram

Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Personel Polsek Batangtoru berhasil mengungkapkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah dusun Amborlang Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur kabupaten Tapanuli Selatan.

Seorang pria Berinisial SAD (43) ditangkap saat membawa Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam mobil bak terbuka, penangkapan dilakukan pada hari rabu 14/05/2025 sekitar pukul 16:00 Wib.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada pukul 14:00 Wib personel Polsek Batangtoru telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang kerap menukar pembelian sawit dengan sabu dengan adanya informasi tersebut personel segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi

Petugas kemudian mencurigakan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8299 PF yang melintas di dusun Amborlang dan digeledah dari penggeledahan telah ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bak belakang mobil, diantara muatan kelapa sawit.

Tersangka diketahui bernama lengkap nya adalah S. Anwar Dongoran, Warga Desa Malombu Kecamatan Angkola Selatan, Pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia menyebut Sabu itu diperoleh dengan cara memesan kepada seorang bernama Darwin (dalam Lidik) sebanyak 20 gram, Darwin kemudian mengantarkan langsung 4 bungkus Sabu kepada pelaku.

Kemudian, Pelaku menjelaskan bahwa salah satu bungkus sabu. Ia bagi menjadi lima paket kecil untuk dijual kembali dengan harga antara
Rp 1.000.000 hingga
Rp 1.200.000 per paket,S.Anwar Dongoran mengaku melakukan peredaran sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu
1 bungkus kotak rokok gudang garam Surya yang berisi.
3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 6,13 gram
1 unit Handphone Merk vivo warna silver
1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8299 PF.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *