Polsek Sipirok Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Pelaku Ditangkap Sebuah Gubuk Persawahan

Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan melalui Polsek Sipirok melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan.

Pelaku berinisial IS berhasil ditangkap di sebuah gubuk ditengah persawahan di dusun Batu Horpak pada hari Rabu 14/05/2025 siang,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK.M.H., melalui Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung.SH.

Bacaan Lainnya

Dari tangan Pelaku, petugas Tim Opsnal Berhasil menyita barang bukti antara lain 2 buah bong 2 bungkus plastik klip transparan, satu unit Handphone, sebuah kotak rokok, sebuah mancis orange, sebuah cutton bud 3 buah sedotan transparan.kaca pireks dan sebuah sumbu.

Diduga pelaku baru terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk persawahan tersebut.

Lalu pelaku, mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang pria yang berperan sebagai kurir berinisial ASD (35) warga kelurahan pintu Padang kecamatan Angkola Timur kabupaten Tapanuli Selatan, dan juga AAD (25) warga Desa Sidadi kecamatan Batang Angkola.

Berdasarkan pengakuan Pelaku Elias Siregar, kemudian personil Polsek Sipirok menuggu Pelaku ASD datang ke dusun Batu Horpak Jae, saat berada didepan rumah milik Amru Harahap.

Petugas melihat dua orang laki laki petugas langsung masuk kedalam rumah tersebut lalu melakukan pemeriksaan didalam rumah pelaku dimana dari samping rumah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik warna biru.

Kemudian personil mengamankan ASD saat berada didalam kamar mandi, pelaku mengakui bahwa ia yang membuang bungkusan dari pentilasi kamar mandi.

Selanjutnya personil Polsek Sipirok melakukan pencarian terhadap 1 orang laki laki yang melarikan diri, namun pada saat itu tidak berhasil ditemukan dan sekitar pukul 19:30 wib tepatnya disawah milik masyarakat berhasil diamankan atas nama Alwan Daulay yang sebelumnya melarikan diri.

Pelaku menjelaskan bahwa ia disuruh mengantarkan sabu oleh Rahmat sebanyak 20 gram kepada Elias Siregar yang mana sabu diperoleh dari Budi (dalam Lidik). Kemudian ASD dan AAD untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada IS dan akan diberikan upah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pelaku Elias Siregar Anwar syadad Daulay dan Alwan Daulay berikut barang bukti akan diamankan ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang disita dari Elias Siregar adalah
1 buah karung plastik warna putih yang didalamnya ditemukan satu bungkus Assoy yang berisikan.
1 unit timbangan elektrik
2 bungkus plastik klip kosong
1 buah kaleng rokok dji sam soe yang berisikan 1 buah kaca pipet 1 buah mancis yang tersambung dengan timah 3 buah Cotton bud dan3 bungkus plastik klip kosong
2 buah alat hisap sabu bong 1 unit Handphone Merk Samsung warna biru.

Barang bukti disita dari Anwar SYADAD Daulay.
1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik warna biru sebesar 19,61 gram
1 unit Handphone Merk Oppo warna silver
1 unit sepeda motor merk Honda ADV warna hitam tanpa nomor polisi.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *