Pembukaan Paralegal Serentak dan Peluncuran Posbankum Digelar

Jambi]]TribunX.id, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Alex Cosmas Pinem, bersama jajaran Penyuluh Hukum mengikuti peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum Republik Indonesia, Kamis (5/6/2025), secara daring dari Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini juga dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025 dan Pelatihan Juru Damai (Peacemaker Training) bagi kepala desa dan lurah. Sebanyak 282 peserta dari berbagai daerah turut serta dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II.

Kepala BPHN, Min Usihen, menyebut pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

“Target kami adalah 7.000 Posbankum Desa/Kelurahan. Saat ini sudah terbentuk 5.008 di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI menegaskan pentingnya pemerataan akses keadilan hingga ke pelosok desa. Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi wujud nyata keadilan hukum yang bisa dirasakan langsung masyarakat akar rumput.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kerja sama antara BPHN dan beberapa instansi, di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sinergi ini diharapkan memperkuat sistem layanan hukum berbasis masyarakat.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

Pelatihan Paralegal Angkatan II hari ketiga turut membekali peserta dengan sejumlah materi penting seperti teknik komunikasi paralegal, penyusunan dokumentasi hukum, hingga simulasi pengisian data dan pemetaan lokasi Posbankum.

Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas dan memperkuat layanan bantuan hukum yang inklusif dan merata hingga ke tingkat desa.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *