Padang Lawas Utara]]TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil Mengungkapkan Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan salah satu pria telah diamankan diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3.000 gram di hotel Mitra Indah Padang Lawas Utara,pada Selasa 17/06/2025.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.AKP I.R.Sitompul,S.H,.M.H, Tentang adanya Transaksi Narkoba yang akan berlangsung di kamar nomor 36 Hotel Mitra indah, Lingkungan I pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua.kecamatan Padang Bolak kabupaten Padang Lawas Utara.
Kanit Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,Iptu Irwan Sarumpaet,SH., bersama Personel Tim segera melakukan pengintaian dan pengecekan ke hotel tersebut, Setelah mendapatkan Komfirmasi dari Resepsionis mengenai ciri ciri pelaku,Tim melakukan penggerebekan di kamar dimaksud pada pukul 06:50 wib dan mengamankan seorang pria bernama Safrizal Tarigan (26) warga kelurahan pematang tanah jawa Kabupaten Simalungun.
Personel melakukan penggeledahan di dalam kamar, lalu personel menemukan satu buah tas hitam merek Adidas yang berisi tiga bungkus plastik merek 99 Durian berisi Narkotika jenis sabu,dua bungkus dibalut dengan plastik Assoy biru dan hitam seberat 2.000 gram dan satu bungkus lainnya seberat 1.000 gram.
Dari hasil interogasi dilakukan personel, Tersangka Safrizal mengakui bahwa dirinya hanya disuruh mengantar dan menyimpan tas berisi sabu oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dari Aek Kanopan, ia mengaku diajak menjadi sopir menuju Silangkitang, dalam perjalanan kedua orang tersebut memindahkan tas berisi sabu ke semak-semak, setelah menyadari isi tas tersebut, ia tetap melanjutkan perjalanan dan menuju ke hotel Mitra inda untuk melakukan transaksi, namun keburu diamankan personel satresnarkoba.
Selanjutnya Tersangka Safrizal Berikut Barang Bukti Tersebut dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang disita dari Tersangka Safrizal Tarigan yaitu 1 buah Tas Merk Adidas warna hitam yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durian yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik Assoy warna biru dan hitam seberat 2.000 gram.1 bungkus plastik merk 99 Durian yang diduga berisikan sabu seberat 1.000 gram serta uang tunai sebesar Rp 700.000,
1 unit Handphone Merk nokia warna hitam.
Personel yang melaksanakan tugas
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R Sitompul.SH..M,. bersama Kanit Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan Iptu Irwan H.Sarumpaet,SH, serta Tim Bripka Andi Dongoran, Brigadir Hanapi Ramadan Nasution, Briptu Zul Fakhri Briptu Michael owen Butarbutar,SH., dan Bripda MHD Reza Pahlevi.
Polres Tapanuli Selatan akan memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan, bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, kami juga mengapresiasi masyarakat telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
(Rahim)