Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah dan atau Bangunan Seluas 1894 M2  di Bali Senilai Rp3,9 Miliar Perkara PT Asabri

BALI]]TribunX.id, Selasa 17 Juni 2025, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Adapun objek lelang yang laku terjual berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 M2, dengan nilai limit Rp2.832.300.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan laku terjual Rp3.992.300.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Objek lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.

Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *