OPS Senpi Musi 2025, Polres Lahat, Amankan Warga Giri Mulya

LAHAT]]TribunX.id, Humas Polres Lahat, Jajaran Satgas Gakkum Ops Senpi 2025 Satreskrim Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana, barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki. mempergunakan, Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / / VI / 2025 / SPKT / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 20 Juni 2025.

Waktu kejadian:
Hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB.

TKP: Desa Giri Mulya Kec. Lahat Kab. Lahat.

Pelapor:
Nama : DENNY APRIYANTO,S.H
Umur  : 42 Tahun
Pekerjaan : Polri
Alamat : Asrama Polisi Lahat.

Saksi -Saksi:
Nama : ASBUN SAHWAN
Umur  : 48 Tahun
Pekerjaan : Polri
Alamat : Asrama polisi Lahat.

Nama : M. IQBAL SURYA EFFENDI
Umur  : 23 Tahun
Pekerjaan : Polri
Alamat : Asrama Polri Lahat.

Tersangka:
Nama : SUDARYONO BIN DARMO SWITO
Umur  :  58 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Giri Mulya Kec. Lahat Kab. Lahat

Barang bukti:
– 1 (Satu) pucuk Senjata api rakitan laras panjang.

Kronologi kejadian
Hari Jumat Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Desa Giri Mulya Kec. Lahat Kab. Lahat, Telah di amankan seorang laki-laki yang bernama sdr SUDARYONO dikarenakan telah melakukan Tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polres lahat guna penanganan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan:
Pada Hari Jumat Tanggal  20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Giri Mulya Kec. Lahat Kab. Lahat anggota unit reskrim Polres Lahat dan anggota opsnal sat reskrim polres lahat yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat IPDA DENNY APRIYANTO, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n SUDARYONO yang saat itu berada di rumahnya di Desa Giri Mulya Kec. Lahat kab. Lahat. Ketika dilakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang , kemudian terhadap pelaku dan barang bukti berupa  tersebut langsung dibawa ke polres lahat untuk penanganan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *