Jakarta Utara ]]TribunX.id – Emba Sai Pudin (3172042808761002), warga Jalan Kalibaru Barat IX RT 003/RW 006, Cilincing, Jakarta Utara, melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 Juni 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1055/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Menurut laporan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB dan 22.30 WIB di Jalan Kali Baru Barat, depan sebuah warung sembako di Cilincing. Pelaku pengeroyokan diduga bernama Dani, Kartini, dan Tenggiling.
Insiden pertama terjadi saat korban hendak berbelanja. Ia ditagih uang kontrakan oleh Tenggiling, yang kemudian memukul wajah korban. Insiden kedua terjadi malam harinya saat korban pulang kerja bersama istri. Dani dan teman-temannya kembali menyerang, memukul dan mencekik korban. Istri korban juga ditampar oleh Kartini.
Lebih parahnya lagi, Korban dan istrinya di ancam dengan senjata api oleh rekannya Dani.
” Saya berharap kejadian yang menimpa diri saya mendapatkan keadilan, karena perlakuan ini sangat tidak manusiawi, saya juga meminta perlindungan dari pihak kepolisian untuk keselamatan saya,” ujar Emba Sai Pudin, (19/6/2025).
Rino penyidik polres Jakarta Utara mengiyakan terkait laporan Nomor LP/B/1055/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
” Kami baru menerima berkasnya dan akan kami tindak lanjut,” tegasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di wajah serta rasa sakit di sekujur tubuh. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
(Red)