JAKARTA]]TribunX.id, Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan aksi demo di Kantor DPR pusat, Kementrian Pekerjaan Umum, Komisi Informasi Pusat dan DPRD DKI Jakarta hari selasa tanggal 5 November 2024. Rabu (06/11/2024).
Patar Sihotang, SH.MH. ketua Umum PKN kepada awak media di Kantor Pusat PKN jl caman raya no 7 Jatibening Bekasi, setelah selesai rapat evalusia pelaksanaan demo, Patar sihotang, SH.MH. sebagai penanggung jawab aksi demo menyatakan, bahwa pelaksanaan demo hari ini di lakukan di 4 lokasi yang bertujuan menyampaikan aspirasi dan tuntutan yaitu:
a).Aksi di DPR RI Pusat jl Gatot Subroto menuntut agar DPR RI mengesahkan RUU Perampasan aset Tindak Pidana yang mana Draff RUU sudah di serahkan Pemerintah 5 Tahun yang lalu, namun para anggota DPR RI tidak mau memproses menjadi UU, kemungkinan karena di senayan ini banyak korupsi atau komunitas koruptor, sehingga mereka enggan membahasnya menjadi Undang undang.
b). Aksi Ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jl. Patimura Jakarta, tuntutan agar Menteri memproses Laporan Tindak p
Pidana korupsi yang di laporkan PKN karena di duga kementerian Pekerjaan Umum melindungi Korupsi karena terbukti pada pemeriksaan inspektorat jenderal telah ditemukan kerugian negara yang di lakukan penyedia jasa, namun hanya di suruh mengembalikan kerugian negara dan kasus korupsi dianggap tidak ada lagi, karena kerugian negara sudah di kembalikan.
c).Aksi Ke Kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis Jakarta Pusat, tuntutan agar Komisi Informasi Pusat melakukan dan mengelar persidangan kode etik komisioner atas laporan PKN tentang adanya pelanggaran kode etik anggota komisioner sesuai perki 3 tahun 2016, dan menuntut agar perki 3 tahun 2016 tentang kode etik komisi di robah atau revisi karena ada pasal yang memberi celah kepada komisi informasi untuk melindungi dan membela anggota atau Lembaganya.
d). Aksi Ke DPRD DKI Jakarta, menuntut agar di berikan dokumen Informasi tentang laporan perjalanan dinas dan reses tahun 2020 dabn 2021 yang mana waktu itu masa covid 19, namun di duga ada 32 milyar untuk dana perjalanan dinas, dan ini sudah menjadi amar Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta dan putusan eksekusi PTUN Jakarta, namun oleh DPRD Jakarta tidak mau memberikan, kemungkinan mereka takut karena pekerjaan tersebut diduga fiktip atau tidak jelas laporan pertanggung jawabannya.
Pada aksi di DPRD DKI Jakarta, 1 orang pun dari DPRD DKI Jakarta, tidak mau keluar menemui Pemantau keuangan negara PKN sehingga terjadi pembakaran Ban di depan kantor DPRD DKI Jakarta sebagai simbol kekecewaan Rakyat (PKN) terhadap Arogansi DPRD DKI Jakarta.
Patar Sihotang menjelaskan bahwa aksi pada hari ini dilaksanakan mulai jam 10.00 wib dan selesai pada jam 16.00 wib dalam keadaan aman dan terrtib, dan di ikuti oleh 80 Orang terdiri dari anggota PKN: Cianjur, Bogor, Indramayu, Bandung, Lebak, Minahasa, Pontianak, Palembang, dan aksi ini merupakan impelementasi Misi Visi dan tujuan PKN yaitu berperan serta mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan amanat pasal 41 UU NO 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan PP 45 Tahun 2017 tentang partisipasi rakyat terhadap penyelenggara negara.
Kami berharap Korupsi tidak ada lagi di negeri ini sehingga terwujud Pemerintahan yang bersih dan tercapai masyarakat adil dan makmur sesuai tujuan negara, sesuai pembukaan UUD 45 demikian di sampaikan Patar sihotang pada penutupan konfrensi pers ini.
(Andhi Mulyansyah)