Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, PETIR Sebut Ada Yang Backing. PEKANBARU – Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Menduga Peredaran Rokok ilegal di Kota Pekanbaru diduga ada yang Backing. Sehingga laporan yang telah dilayangkan beberapa minggu lalu tidak berjalan hingga saat ini. Perihal ini disampaikan Divisi Investigasi Intelijen Ormas Pemuda Tri Karya, bernama Yakop, bahwa ia mengatakan, Bea Cukai Pekanbaru dinilai tidak mampu menangani rokok ilegal yang tengah beredar dengan pesat tersebut. “Rokok ilegal tanpa pita cukai sudah lama berlangsung di Kota Pekanbaru, negara dirugikan miliaran rupiah. pasti ada yang backing. Kami dapat info oknum yang backing ini sangat kuat, ini sudah masif dan sistematis”. Ujar Yakub, Rabu (13/11). Yakub menambahkan, karena Bea Cukai Pekanbaru tak mampu ungkap, maka dalam waktu dekat, pihaknya akan tindaklanjuti laporan beberapa pemasar dan distributor rokok tanpa cukai di Kota Pekanbaru ke Jakarta. PETIR sebelumnya telah melaporkan PT. BPL yang diduga salah satu distributor rokok terbesar yang berpengaruh di Kota Bertuah ini pada 31 Oktober 2024 lalu. Bea Cukai dinilai hingga sekarang tidak mampu melakukan penyelidikan terkait dugaan temuan laporan tersebut. Menurut temuan dilapangan diperkuat keterangan kios dan pengecer, jenis rokok Vas Bold, Aurora, dan rokok lainnya yang mereka jual didapat dari salah satu sales yang bekerja di PT. BPL. “Kami menduga Bea Cukai Pekanbaru dinilai tidak mampu menangani peredadan rokok yang dipasarkan PT. BPL tersebut. Sehingga kami akan membawa temuan ini ke Kementrian Keuangan di Jakarta dalam waktu dekat,” katanya. Menurutnya, Keberadaan rokok ilegal tersebut tidak terbendung peredarannya. Dengan kata lain peredaran rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai alias rokok polos. Lebih mencengangkan lagi rokok-rokok tersebut dilekati cukai bertuliskan dua belas batang padahal dikotak rokok tersebut berjumlah dua puluh batang. Menurut Yakop, akibat rokok ilegal ini Negara dirugikan hingga puluhan miliar. Apalagi rokok ilegal ini dibekingi oleh oknum oknum aparat penegak hukum. Yakop mengaku selain PT. BPL pihaknya mendapati beberapa agen rokok di Kota Pekanbaru beserta lokasinya untuk dilaporkan ke Kementrian Keuangan dalam waktu dekat. Dirinya mengatakan, peredaran rokok ini bermacam-macam. Dimulai dari merk Slava, Link, HD Mild, Vas Bold Merah, Vas Bold Biru, Maxis, Aurora, Luffman, Zees, Manchester dan lain-lain. Agen tersebut mampu menyediakan puluhan hingga ratusan dus rokok perhari sebelum dipasarkan ke kios-kios oleh pengecer. Dikabarkan rokok tersebut disuplai dari Kota Batam dan pulau Jawa. Adapun lokasi sementara yakni di Wilayah Tampan Kota Pekanbaru, Wilayah Kampar, di Jalan Purwodadi Tampan Kota Pekanbaru, di Jalan Uka Tampan Kota Pekanbaru, di Jalan Kualu, Kecamatan Tambang Kampar, di Jalan Fajar, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan beberapa lokasi lainnya. Menurut pengakuan salah satu pengecer yang meminta namanya dirahasiakan, pemasaran rokok ilegal tersebut cukup menjanjikan. Mereka mampu menjual 100 sloof perharinya dengan keuntungan 7 ribu – 9 ribu per sloof dengan ukuran per dus berisikan 80 sloof. Diakumulasikan harga rokok tanpa cukai merk Slava yang kini tengah merajai kios dibandrol dengan Rp. 147-157 ribu per sloof. Rokok tersebut dipasarkan disetiap Kabupaten wilayah hingga pinggiran wilayah Riau. “Berdasarkan temuan dilapangan, pengakuan beberapa kios dan diperkuat keterangan narasumber terpercaya, lokasi tersebut agen pemasaran rokok. Pemilik tersebut dibekingi oknum-oknum aparat. Saya berpendapat mustahil jika Bea Cukai tidak mengetahui agen-agen rokok di wilayah hukumnya,” Ujarnya Pihaknya mengaku PETIR akan membantu Negara memberantas rokok ilegal yang ada di Kota Pekanbaru

PEKANBARU]]TribunX.id, Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Menduga Peredaran Rokok ilegal di Kota Pekanbaru diduga ada yang Backing. Sehingga laporan yang telah dilayangkan beberapa minggu lalu tidak berjalan hingga saat ini.

Perihal ini disampaikan Divisi Investigasi Intelijen Ormas Pemuda Tri Karya, bernama Yakop, bahwa ia mengatakan, Bea Cukai Pekanbaru dinilai tidak mampu menangani rokok ilegal yang tengah beredar dengan pesat tersebut.

“Rokok ilegal tanpa pita cukai sudah lama berlangsung di Kota Pekanbaru, negara dirugikan miliaran rupiah. pasti ada yang backing. Kami dapat info oknum yang backing ini sangat kuat, ini sudah masif dan sistematis”. Ujar Yakub, Rabu (13/11).

Yakub menambahkan, karena Bea Cukai Pekanbaru tak mampu ungkap, maka dalam waktu dekat, pihaknya akan tindaklanjuti laporan beberapa pemasar dan distributor rokok tanpa cukai di Kota Pekanbaru ke Jakarta.

PETIR sebelumnya telah melaporkan PT. BPL yang diduga salah satu distributor rokok terbesar yang berpengaruh di Kota Bertuah ini pada 31 Oktober 2024 lalu. Bea Cukai dinilai hingga sekarang tidak mampu melakukan penyelidikan terkait dugaan temuan laporan tersebut.

Menurut temuan dilapangan diperkuat keterangan kios dan pengecer, jenis rokok Vas Bold, Aurora, dan rokok lainnya yang mereka jual didapat dari salah satu sales yang bekerja di PT. BPL.

“Kami menduga Bea Cukai Pekanbaru dinilai tidak mampu menangani peredadan rokok yang dipasarkan PT. BPL tersebut. Sehingga kami akan membawa temuan ini ke Kementrian Keuangan di Jakarta dalam waktu dekat,” katanya.

Menurutnya, Keberadaan rokok ilegal tersebut tidak terbendung peredarannya. Dengan kata lain peredaran rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.

Lebih mencengangkan lagi rokok-rokok tersebut dilekati cukai bertuliskan dua belas batang padahal dikotak rokok tersebut berjumlah dua puluh batang.

Menurut Yakop, akibat rokok ilegal ini Negara dirugikan hingga puluhan miliar. Apalagi rokok ilegal ini dibekingi oleh oknum oknum aparat penegak hukum.

Yakop mengaku selain PT. BPL pihaknya mendapati beberapa agen rokok di Kota Pekanbaru beserta lokasinya untuk dilaporkan ke Kementrian Keuangan dalam waktu dekat.

Dirinya mengatakan, peredaran rokok ini bermacam-macam. Dimulai dari merk Slava, Link, HD Mild, Vas Bold Merah, Vas Bold Biru, Maxis, Aurora, Luffman, Zees, Manchester dan lain-lain.

Agen tersebut mampu menyediakan puluhan hingga ratusan dus rokok perhari sebelum dipasarkan ke kios-kios oleh pengecer. Dikabarkan rokok tersebut disuplai dari Kota Batam dan pulau Jawa.

Adapun lokasi sementara yakni di Wilayah Tampan Kota Pekanbaru, Wilayah Kampar, di Jalan Purwodadi Tampan Kota Pekanbaru, di Jalan Uka Tampan Kota Pekanbaru, di Jalan Kualu, Kecamatan Tambang Kampar, di Jalan Fajar, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan beberapa lokasi lainnya.

Menurut pengakuan salah satu pengecer yang meminta namanya dirahasiakan, pemasaran rokok ilegal tersebut cukup menjanjikan. Mereka mampu menjual 100 sloof perharinya dengan keuntungan 7 ribu – 9 ribu per sloof dengan ukuran per dus berisikan 80 sloof.

Diakumulasikan harga rokok tanpa cukai merk Slava yang kini tengah merajai kios dibandrol dengan Rp. 147-157 ribu per sloof. Rokok tersebut dipasarkan disetiap Kabupaten wilayah hingga pinggiran wilayah Riau.

“Berdasarkan temuan dilapangan, pengakuan beberapa kios dan diperkuat keterangan narasumber terpercaya, lokasi tersebut agen pemasaran rokok. Pemilik tersebut dibekingi oknum-oknum aparat. Saya berpendapat mustahil jika Bea Cukai tidak mengetahui agen-agen rokok di wilayah hukumnya,” Ujarnya

Pihaknya mengaku PETIR akan membantu Negara memberantas rokok ilegal yang ada di Kota Pekanbaru. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *