Diduga Oknum Guru SDN 101505 Desa Pangaribuan Melakukan Pungli Saat Pengambilan Ijazah

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Diduga oknum guru di salah satu SDN di kabupaten Tapanuli Selatan (TAPSEL) Melakukan pungutan liar (PUNGLI) dengan meminta Rp.50.000 pada orangtua murid saat pengambilan ijasah Sabtu (26/07/2027).

Pengambilan ijazah SD seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Pihak sekolah tidak boleh memungut biaya apapun untuk pengambilan ijazah, termasuk untuk biaya administrasi atau pengganti materai.

Saat salah satu orangtua murid yang enggan disebutkan namanya bercerita langsung pada awak media , beliau mengatakan sangat menyayangkan pungutan pengambilan ijazah sebesar Rp.50.000/siswa.

“Padahal jika ada sekolah yang meminta biaya untuk pengambilan ijazah, hal tersebut merupakan pungutan liar dan tidak dibenarkan”, tandasnya

Setelah awak media mendapat laporan dari orangtua murid, kami dari awak media bertanya pada orangtua murid yang lain dan benar adanya Pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp. 50.000/siswa. Hal ini dapat dilaporkan ke dinas pendidikan setempat, pengambilan ijazah SD seharusnya gratis, dan tidak ada biaya yang dikenakan.

Jika ada pungutan, itu adalah pungutan liar dan tidak legal. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari Dinas Pendidikan.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *