BALI|TribunX.id, Rabu tangal 30 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali yang berada di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali, telah diadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung Bali dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bali.
Yakni oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dengan Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bali. Penandatanganan ini disaksikan oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Terima Darsana, S.H.,.
Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Badung yang diwakili Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Sada, A.Md. Par., S.H.,.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Kompol Taufan Rizaldi S.I.K., M.H., Wakil Kapolres Badung mewakili Kapolres Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P, Dandim Badung, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah, penegak hukum, dan unsur akademisi.
Nota Kesepahaman ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan ilmu pengetahuan bagi insan Adhyaksa melalui kerja sama strategis dengan perguruan tinggi ini.
Saat ini tengah berlangsung pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang membutuhkan kontribusi pemikiran dari kalangan akademisi, termasuk perguruan tinggi.
Masukan tersebut penting agar RUU KUHAP dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan KUHP baru.
Diharapkan, KUHAP yang baru nantinya mampu mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol; meminimalkan tumpang tindih, kewenangan mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Untuk mencapai hal tersebut, peran aktif dan kontribusi perguruan tinggi sangat diperlukan.
Nota kesepahaman ini juga selaras dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per:013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, Pasal 6 huruf d. yang mengatur pemulihan kepercayaan masyarakat dilakukan dengan cara meningkatkan sinergitas dengan perguruan tinggi dalam rangka mendukung penguatan Kejaksaan secara kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penelitian, dan kajian ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.