Barito Utara | TribunX.id, Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, bantah laporan dan tudingan Bapak Trisno atas adanya Kelompok fiktif di Desa Muara Pari.
Bantahan ini disampaikan pada Kamis (14/08/2025).
Kelompok pemilik lahan hak kelola dalam IUP PT.Nusantara Persada Recourses (NPR) yang diwakili oleh Bapak Yik, Ani Sukma dan Ranadi.
Membantah tudingan oleh Bapak Trisno pada pemberitaan disalah satu media online dan laporan yang menyangkut Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali.
Mewakili warga desa Muara Pari dan kelompok mereka, Bapak Ani Sukma dengan di dampingi oleh Bapak Yik dan Bapak Ranadi menyampaikan.
” Saya mewakili anggota kelompok pemilik lahan hak kelola pada IUP PT.NPR, warga asli desa Muara Pari menyampaikan bahwa kelompok kami tidak fiktif, kami membentuk kelompok pada tahun 2019, dengan anggota yang terdiri dari pemilik hak kelola lahan secara turun temurun, pemilik lahan warisan leluhur kami yang terdiri dari 18 Kepala Keluarga, warga asli desa Muara Pari, termasuk juga Bapak Yik,”ujarnya.
“Kemudian selanjutnya pada tahun 2022, seiring berjalannya waktu, anggota kelompok kami bertambah melalui rapat atau pertemuan kami di desa.
Pemilik hak kelola lahan, kemudian bertambah menjadi lebih kurang 150 orang anggota sampai dengan sekarang, ” kata Ani Sukma.
Bapak Ani Sukma juga menyampaikan tujuan dari pembentukan kelompok warga desa pemilik hak kelola lahan .
“Tujuan dari kelompok kami disana adalah untuk memelihara, melindungi dan melestarikan hutan, yang merupakan tempat kami mencari nafkah dengan memungut hasil hutan, seperti, mencari rotan,damar,buah – buahan, berburu dan mencari ikan, serta mencari obat – obatan herbal.” jelasnya.
Dikatakan juga keterkaitan kelompok mereka dengan PT.NPR dan dana tali asih,
” Ketika ada kegiatan operasional pihak perusahaan PT.NPR, maka kami kelompok warga asli desa Muara Pari, sebagai ahli waris hutan, dan pemilik hak kelola lahan.
Kami diberikan dana tali asih oleh Pihak PT. NPR, yang kami setujui bahwa dana tali asih tersebut disalurkan melalui rekening bank Kepala Desa kami, Bapak Mukti Ali.
Dana tali asih tersebut sudah kami terima dan semua sudah selesai disalurkan kepada kami selaku pemilik hak kelola lahan disana.” papar Ani Sukma.
Kemudian lanjutnya lagi, ” Agar diketahui bahwa Bapak Trisno adalah merupakan cucu dari Bapak Nungkan (alm).
Dia bukan pemilik hak kelola lahan dalam IUP PT.NPR di desa Muara Pari.
Bapak Trisno bukan sebagai pewaris lahan secara turun temurun di sana.
Kami bisa buktikan dengan pengecekan lokasi ke lapangan.
Kami mengetahui bahwa surat kepemilikan lahan yang dimiliki Bapak Trisno bukan berasal dari Desa Muara Pari tetapi berasal dari Desa Karendan.
Jadi sangatlah keliru untuk mengklaim memiliki lahan di desa Muara Pari, ” ungkap Ani Sukma.
Dikatakan juga bahwa Nungkan (alm) adalah kakek kandung dari Bapak Trisno, bukan warga desa Muara Pari tetapi berasal dari desa Muara Inu.
Sementara Bapak Badin bin Nungkan yang merupakan paman kandung dari Bapak Trisno yang ikut sebagai anggota dari kelompok kami mengakui kepada kami bahwa tidak ada keterkaitan warisan mereka dari Nungkan (alm) dilahan yang kami kelola.” jelas Bapak Ani Sukma.
” Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa sangatlah keliru kalau Bapak Trisno, mengklaim lahan yang merupakan milik kami warga asli desa Muara Pari.
Bahkan sebaliknya klaim lahan Bapak Trisno adalah fiktif, tidak ada wujud nyata dari pada hak kelola lahan yang di klaimnya.
Surat menyurat Bapak Trisno atas lahan dimaksud berasal dari Desa Karendan, bukan dari Desa Muara Pari.
Diduga Bapak Trisno mendapatkan lahan saat ini yang diklaim, katanya memiliki lahan dalam IUP PT.NPR, didapatkan dari Kelompok Hison Cs, yang alamat legalitasnya dari Desa Karendan,” tutup Ani Sukma.
(Beni/Tim)