Jakarta|TribunX.id, Putusan pengadilan negeri jakarta Utara dalam lanjutan sidang perkara perdata memutuskan untuk pembuktian objek yang di sengketakan 20/8/2025
Hadir dalam persidangan tersebut Kuasa hukum penggugat saksi ahli perdata Dr, Diana Napitupulu SH, MH, Mkn, Msc, kuasa hukum tergugat, serta seluruh ahli waris Ibu Robama
FX ROY Trimuryanto SH, SE, MH mengatakan bahwa hari ini adalah keterangan saksi ahli perdata untuk perkara 148 atas nama Robama dan ahli warisnya, saksi ahli perdata menerangkan bahwa AJB tidak ada kehadiran pembeli dan tidak di hadiri saksi itu cacat hukum itu bisa di ajukan pembatalan ke pengadilan yaitu dogmaen nya pengadilan negeri jakarta utara tuturnya
FX ROY trimuryanto SH, SE, MH juga menegaskan hasil putusan majelis hakim memutuskan harus di lakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang di sengketa kan yaitu berupa rumah.yang di tempati oleh Ibu Robama dari tahun 1981 sampai saat ini, dengan di perkuat oleh surat keterangan domisili di keluarkan oleh pihak kelurahan Semper timur juga RT/RW imbuh nya
FX Roy trimuryanto SH, SE, MH berharap agar pengadilan negeri jakarta utara melalui majelis hakim dapat memutuskan dengan se adil adil nya mengingat objek yang di sengketa kan barang tidak bergerak. Tidak bergeser begitupun dengan penghuni nya yaitu Ibu Robama dan ahli warisnya adapun ada yang meng-klaim bahwa objek tersebut milik nya sah sah aja, akan tetapi perlu di pertegas bahwa dari tahun 1981 hingga sekarang objek tersebut di tempati oleh penggugat tandasnya
Iin parlina ahli waris anak dari Ibu Robama, berharap ada keadilan bagi kami.karena hukum utang piutang tidak ada hubungannya dengan jual beli apa lagi merubah nama sertifikat, maka nya kita menggugat karena selama ini tidak ada jual beli pungkasnya
(Kustiawan)