Pengembalian Batas Tanah di Menteng, Polisi Pastikan Proses Pengukuran SHM Berjalan Aman Transparan


Jakarta Pusat|TribunX.id, Upaya menjaga kepastian hukum pertanahan sekaligus mencegah potensi konflik lahan terus diperkuat di wilayah Jakarta Pusat. Pada Senin (25/8/2025), dilaksanakan giat penelitian dan pengukuran ulang untuk pengembalian batas Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Anyer, RT 14 RW 02, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Pengukuran ulang ini menyasar SHM atas nama Rogajah binti Mohamad Alhadad, Nuh bin Tofanah, dan Romanah binti Said Abdullah bin Mohamad Alhadad. Proses pengembalian batas dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit Harda Polda Metro Jaya, AKP Hary Dinar, dengan melibatkan lintas instansi dan aparat kewilayahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni personel Subdit Harda Polda Metro Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, perangkat Kelurahan Menteng, Bhabinkamtibmas Menteng Aiptu Robby Danan Jaya, Babinsa Menteng, Satpol PP Menteng, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Ketua RW 02, Ketua RT 13 dan 14, serta perwakilan masyarakat sekitar.

Pengukuran dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat ukur resmi dari BPN, disaksikan langsung oleh unsur TNI-Polri, pemerintah kelurahan, serta warga setempat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjamin transparansi, akurasi, dan legalitas proses pengembalian batas tanah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama. “Kami hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gesekan antarwarga. Semua pihak diharapkan menghormati hasil resmi pengukuran yang ditetapkan BPN,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menilai keterlibatan berbagai unsur, mulai dari aparat hukum, pemerintah, hingga tokoh lingkungan, memberikan rasa tenang dan menjamin proses berlangsung adil tanpa berpihak.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menambahkan
Hingga akhir kegiatan, pengukuran ulang berjalan kondusif tanpa hambatan. Dengan adanya pengembalian batas SHM secara resmi, diharapkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kelurahan Menteng semakin terjamin, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Kustiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *