Barito Utara|TribunX.id, Terkait dengan adanya tuntutan Aliansi Masyarakat Adat dan Masyarakat Barito Utara, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan, didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, unsur Forkopimda, serta perwakilan aliansi masyarakat adat, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP digelar sesuai dengan surat nomor 005/164/KA.DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, dan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, pada Rabu(03/09/2025).
Sementara itu legislator dari Partai Demokrat Patih Herman AB mengatakan kepada awak.media, “Saya selaku anggota (DPRD) Kabupaten Barito Utara sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh aliansi masyarakat dayak yang mana mau membuka ruang untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan DPRD sehingga yang tadinya akan melakukan aksi damai dirubah menjadi RDP.
Karena kami selaku wakil rakyat, kami sangat menyambut baik apa yang menjadi keluhan masyarakat,”ujar Atink panggilan akrabnya.
Dikatakannya bahwa,” tugas kami, karena kami dipilih oleh masyarakat kami juga harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut. Seperti apa yang saya sampaikan di forum rapat tadi di luar 8 poin tuntutan masyarakat tersebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian saya,”katanya.
Pertama forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
Kedua, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.
Ketiga, DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Banmus yang akan datang.
ke empat, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara responsif terhadap keluhan masyarakat.
Dan kelima, Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarisir area kawasan hutan menjadi APL,” tutup Patih Herman AB.
(Beni)