Resnarkoba Polres Tapsel Berhasil Menangkap Pria Warga Hanopan Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan akan terus menggempur para pelaku tindak pidana narkotika,

Berkat kegigihan personel di hari Senin 08/09/2025 di malam personel berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (43) warga kelurahan Hanopan kecamatan Padangsidimpuan selatan,kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Tersangka diamankan saat berada disebuah warung milik warga di Sironcitan.Kelurahan Pardomuan, kecamatan Angkola selatan.Kabupaten Tapanuli Selatan,keren sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Selatan,AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK,MH., melalui kasat Resnarkoba,AKP IR Sitompul,SH,MH.,pada hari Sabtu 13/09/2025 pagi, sesuai keterangan resminya memaparkan bahwa.Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di kawasan Sironcitan.

“Berangkat dari informasi tersebut,Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi, personel telah menemukan tersangka RH sedang duduk di warung milik warga,terangnya Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

Saat melakukan pemeriksaan.Lanjut Kasat Resnarkoba,Tim Opsnal menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dibawah kursi tempanya duduk.Tak jauh dari posisi tersebut, sekitar 2 meter Tim Opsnal juga menemukan sebuah bungkus kotak rokok merek lukman.

Didalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi plastik kosong dan satu plastik klip kecil yang berisi sabu, dibalut dengan kertas putih,”

Dari interogasi awal, menurut Kasat Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.Menurut Kasat lagi Tersangka mengaku mendapat Sabu itu dari seorang pria berinisial Z yang saat ini masih dalam pencarian atau lidik.

Kasat pun merinci, dari penggeledahan turut diamankan, sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 Gram sebungkus kotak rokok berisi plastik klip sedang dan sabu seberat 0,07 Gram uang tunai sebesar Rp 152 ribu, sebuah sedotan plastik yang dijadikan sendok sabu,dan satu unit ponsel warna hitam.

“Seluruh barang bukti berikut tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, katanya Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

AKP IR Sitompul,SH,MH., Menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan,saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan diatasnya, termasuk seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai pemasok bang haram ke Tersangka RH.

Kasat juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi kepolisian.Kasat pun berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan jika adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah masing-masing.

“Tanpa dukungan masyarakat, tentu sulit memberantas peredaran barang haram ini.Maka mari bersama sama kita cegah barang haram ini masuk ke kampung kita.Polres Tapanuli Selatan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun penguna narkoba,”Tegas Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul SH,MH.,.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *