*Bakti Transportasi untuk Negeri Mengurai Kecelakaan dengan Ilmu dan Hukum*


Jakarta|TribunX.id, Eddy Suzendi, S.H.Advokat Lalu Lintas dan AngkutanJalan(LLAJ)Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang diperingati setiap 17 September adalah momentum refleksi terhadap capaian dan tantangan transportasi Indonesia. Dengan semangat “Bakti Transportasi untuk Negeri” dan pedoman Lima Citra Manusia Perhubungan, peringatan ini seharusnya menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan, keteraturan, dan keadilan transportasi. Namun, tingginya angka kecelakaan menunjukkan masih lemahnya budaya keselamatan dan absennya kajian ilmiah berbasis Research and Development (R&D) dalam setiap kecelakaan. Tanpa pendekatan saintifik, kejadian serupa akan terus berulang, menimbulkan korban jiwa, serta melemahkan makna bakti transportasi bagi negeri.(19/9/2025)

Transportasi adalah urat nadi pembangunan dan cermin kualitas peradaban bangsa. Melalui Harhubnas, insan perhubungan diajak menghidupi Lima Citra Manusia Perhubungan bertaqwa, tanggap, tangguh, terampil, dan bertanggung jawab. Akan tetapi, capaian tersebut tidak dapat hanya diukur dari pembangunan infrastruktur fisik atau perayaan seremoni, melainkan dari seberapa jauh transportasi mampu menyelamatkan nyawa, memberi rasa aman, dan menciptakan keadilan akses.

Kondisi Empiris

Data Korlantas Polri hingga pertengahan 2025 mencatat

* Ratusan ribu kecelakaan terjadi tiap tahun, dengan korban meninggal dunia masih puluhan ribu jiwa.

* Kendaraan roda dua mendominasi lebih dari 70% keterlibatan kecelakaan.

* Meski ada tren penurunan angka kecelakaan di semester pertama 2025 dibanding 2024, tingkat fatalitas masih tinggi.

Fenomena ini menandakan bahwa transportasi belum berhasil menunaikan bakti sepenuhnya untuk negeri, karena keselamatan publik masih terancam setiap hari di jalan raya.

Perspektif Ilmiah R&D yang Terabaikan

Dalam setiap kecelakaan, umumnya penyelidikan berhenti pada penyalahgunaan pengemudi. Padahal, kecelakaan lalu lintas adalah kejadian multidimensional (human eror, faktor kendaraan, infrastruktur, dan manajemen lalu lintas).

Tanpa kajian ilmiah (R&D) yang mendalam, pola kecelakaan tidak pernah terurai tuntas. Akibatnya

1. Black spot atau titik rawan kecelakaan tidak dianalisis dengan benar.

2. Material kendaraan yang tidak sesuai standar tetap digunakan.

3. Manajemen risiko perusahaan angkutan (PM 85/2018 tentang SMKPAU) diabaikan.

4. Kebijakan pencegahan tidak pernah berbasis bukti (evidence-based policy).

Di sinilah transportasi kita kehilangan ruh ilmiahnya setiap tragedi hanya ditangani secara reaktif, bukan preventif.

Perspektif Hukum Tanggung Jawab Negara dan Korporasi

Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PP No. 74 Tahun 2014, serta PM No. 85 Tahun 2018 telah menegaskan kewajiban

* Negara wajib menyediakan jalan yang laik fungsi dan fasilitas keselamatan.

* Perusahaan angkutan wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan.

* Pengemudi wajib memenuhi standar kompetensi dan kondisi laik jalan.

Namun, dalam praktik

* Negara cenderung abai pada pemeliharaan jalan dan pengawasan usia kendaraan.

* Perusahaan angkutan sering hanya mengejar keuntungan tanpa mengindahkan kewajiban R&D dan SMKPAU.

* Penegakan hukum masih terfokus pada individu (pengemudi), bukan pada tanggung jawab sistemik.

Hal ini menjadikan hukum hanya berfungsi represif, bukan preventif.

Strategi Perbaikan

Agar Bakti Transportasi untuk Negeri benar benar nyata, maka strategi berikut harus segera dilakukan

1. R&D Wajib dalam Investigasi Kecelakaan

Setiap kecelakaan harus diteliti secara saintifik untuk menemukan akar masalah.

Hasil penelitian dipublikasikan sebagai basis kebijakan.

2. Penguatan Penegakan Hukum Sistemik

Tanggung jawab tidak boleh berhenti di pengemudi, tetapi juga menyasar perusahaan, penyedia infrastruktur, dan regulator.

3. Standardisasi & Pengawasan Ketat

Uji berkala, uji tipe, dan masa pakai kendaraan harus diawasi ketat, tanpa kompromi.

4. Integrasi Budaya Keselamatan dalam 5 Citra Perhubungan

Lima Citra Manusia Perhubungan harus diwujudkan dalam sikap nyata tidak ada kompromi terhadap keselamatan.

5. Transparansi & Akuntabilitas Publik

Data kecelakaan, hasil kajian, dan kebijakan keselamatan harus diumumkan ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Closing Statement

Hari Perhubungan Nasional adalah refleksi atas bakti transportasi untuk negeri. Namun bakti ini baru bermakna jika diikuti keberanian menegakkan hukum, komitmen pada R&D, dan implementasi nilai nilai Lima Citra secara nyata.

Tanpa kajian ilmiah yang komprehensif, kecelakaan lalu lintas akan terus berulang dan korban terus berjatuhan. Inilah tantangan sekaligus kewajiban moral, ilmiah, dan hukum kita bersama: menjadikan transportasi sebagai alat pemersatu, penyelamat nyawa, dan cermin keadilan sosial.

Transportasi Hebat, Indonesia Kuat.
Bakti Transportasi untuk Negeri.

Eddy Suzendi, S.H.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Advokat LLAJ untuk Sistem Transportasi yang Selamat & Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *