Kalimantan Timur|TribunX.id , Polsek Babulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis pertalite di pom bensin Labangka Kecamatan Bulu Bun 20/9/2025.
Seorang pelaku berinisial M ( 40) warga Babulu Bun berhasil di tangkap 16 September 2025 usai melakukan pengisian BBM bersubsidi berjenis pertalite ,Adapun kronologi Awalnya M enisial ke pom bensin beli BBM bersubsidi berjenis pertalite sebanyak 40 liter menggunakan angkot kol pas , setelah selesai pengisian tiba-tiba seorang Polisi dari Polsek Babulu menghentikan kendaraan dan di giring ke Polres bersama dengan barang bukti .
Sementara kuasa hukum tersangka Maya dan Andra mengatakan ” Hanya memang karena ada ketentuannya tidak boleh melakukan penimbunan, penjualan BBM bersubsidi itulah ketentuan normatifnya tapi sebenarnya itu bisa di bicarakan kalau ada sosialisasi itu yang lakukan oleh Pemda bekerjasama dengan aparat kepolisian, bisa disampaikan bahwa penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh masyarakat sebenarnya bermanfaat untuk masyarakat yang lokasinya jauh dari titik SPBU dan tidak mungkin kan posisi lagi habis bensin bagaimana caranya dia harus ke SPBU kalau tidak mencari pedagang – pedagang BBM eceran yang di jalan itukan juga bagian dari solusi walaupun memang secara ketentuan tidak boleh secara normatif namanya aturan ini kan dinamika perlu ada perubahan tidak bisa langsung di berlakukan karena asas kemampaatan kurang terjangkau ke masyarakat.”ungkapnya.
“kami selaku kuasa hukum dari saudara M, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, membenarkan adanya penangkapan /OTT tersebut di desa babulu darat kecamatan babulu, sebagai upaya penindakan dari Tim polres PPU kami sangat apresiasi hanya saja, yang kami masih menjadi pertanyaan adalah, apakah penjual eceran BBM yang lain tidak di OTT juga, mengingat banyak nya penjual BBM eceran subsidi yang ada di PPU ini. kami berharap kepada pemerintah kabupaten khusus nya Bupati dan Ketua DPRD dan angota untuk segera mengambil sikap dengan adanya kejadian OTT ini, karna kasian masyarakat tiba tiba di OTT dan dijadikan tersangka, padahal niatnya hanya mencari nafkah untuk keluarga. kami sangat mendukung upaya2 dari teman teman di kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan tetapi kami minta untuk diberlakukan adil, jika mmng 1 penjual eceran BBm harus di Proses, berarti penjual eceran lain dan Petugas petugas di SPBU agar diperiksa yang lain juga harus dimintai keterangan itu baru adil.
Ancaman Hukuman
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana. Hal ini di atur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagai mana diubah melalui UU Cipta kerja.
Dalam pasal 55 Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda paling banyak Rp 60 milliar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat di mana BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat dan tidak boleh di perjual belikan secara ilegal .