LAHAT||TribunX.id, Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Pseksu, yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Zulkarnain, SH.MH dan personel telah berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Lolisi P/ B/ 380 / X / 2025/ SPKT/ POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 06 OKTOBER 2025.
Pada hari Rabu, 01 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat, tepatnya dirumah Korban a/n. Junaidi telah terjadi tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Pelapor Junaidi, S.Sos Bin Sinarudin, (65 )Tahun, wiraswasta, alamat Desa Lubuk Atung, Kec. Pseksu Kab. Lahat,
Korban dan Pelapor, adapun saksi-saksi, Rohilin, Bin Sinarudin, (62)Tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Muara Cawang, Kec. Pseksu, Kab. Lahat, Bachtiar Aman, Bin Samsudin, (45) Tahun, pekerjaan tani alamat Desa Lubuk Atung, Kec. Pseksu, Kab. Lahat.
Tersangka a/n Beben Tri Pratama, Bin Sugian Ansori,(telah diamankan duluan di Polres Lahat) , (24) tahun Pekerjasn tani, alamat Desa Lubuk Atung, Kec. Pseksu, Kab. Lahat, serta Doni Noveri, Bin Heri Yansyah, (29) tahun pekerjaan tani, alamat Desa Lubuk Atung, Kec. Pseksu, Kabupaten Lahat.
Penada barang curian, Yepi (43) Tahun, Tani, alamat Desa Lubuk Atung kec. Pseksu, Kab. Lahat, dan Palenawati als Lina, (38)Tahun, Ibu rumah tangga, alamat Desa Lubuk Atung, Kec. Pseksu, Kab. Lahat.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah Kulkas, 1 buah Pompa Air, 4 buah Kursi Plastik warna coklat, dan 1 helai kain sarung.
Kronologi kejadian
Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Desa Lubuk Atung, Kec. Pseksu Kab. Lahat telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Dengan Pemberatan dirumah Korban a/n. Junaidi,dengan cara pelaku merusak pintu belakang rumah Korban yang sedang tidak berpenghuni.
Setelah pintu belakang rumah Korban dirusak dan pintu terbuka,Pelaku masuk kedalam rumah Korban mengambil 1 (satu) buah Kulkas,1 (satu) buah Mesin Pompa Air,1 (satu) buah Kompor Gas,2 (dua) buah Ambal,1 (satu) buah Tedmon Penampung Air,4 (empat) buah kursi plastik dan 1 (satu) helai kain sarung.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pseksu untuk ditindak lanjuti.
Kronologi penangkapan
berdasarkan keterangan pelaku pertama Beben (dahuluan tertangkap) yang telah lebih dulu diamankan di Polres Lahat, serta petunjuk dari Saksi dan Penadah barang curian, bahwa yang mengambil barang tersebut adalah Doni Noveri, Bin Heri Yansyah.
Pada hari Rabu,tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib Kapolsek Pseksu IPDA ZULKARNAIN SH. M.H beserta anggota Polsek Pseksu melakukan Pengamanan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat.
Tanpa perlawanan Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan diamankan,kemudian pelaku dibawa ke Polres Lahat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
TMS