Barito Utara|TribunX.id, Bupati Barito Utara dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Barut, Drs. Muhlis, secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas di Kabupaten Barito Utara Tahun 2025. Bertempat di Aula Baperidda Muara Teweh, pada Senin (20/10/2025).
Bupati Barito Utara ,H. Syalahuddin, ST.,MT, dalam sambutannya yg disampaikan oleh Sekretaris Daerah Barut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini.
“Seperti kita ketahui bersama organisasi kemasyarakatan (ORMAS) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ucap Muhlis.
Dia juga mengatakan bahwa organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat adalah merupakan bagian dari element masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan, sehingga perlu di bangun pola kemitraan positif antara ormas/LSM dan Pemerintah Daerah agar terbangun sinergitas dalam membangun Kabupaten Barito Utara kedepan yang lebih baik.
“Oleh karena itu peran Ormas/LSM sangat dibutuhkan Pemerintah di dalam mengawal kebijakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khusunya di Kabupaten Barito Utara,”ungkap Sekda Barut pada kegiatan yang di hadiri Unsur Forkopimda Barut, Polres Barut, Kodim 1013/MTW, Pengadilan Muara Teweh, Pengadilan Agama Muara Teweh, Kementrian Agama Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Barut, Ormas/LSM, serta tamu undangan lainnya.
Dalam.perkembangannya lanjutnya lagi, “seringkali kita menemui ormas-ormas tertentu yang aktivitas dan dinamikanya menimbulkan masalah yang merisaukan, permusuhan dan gesekan sosial dalam masyarakat yang bertentangan dengan norma serta etika moral Bangsa Indonesia dan peraturan serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu organisasi masyarakat perlu memahami dengan baik peraturan-peraturan yang ada, agar tetap dapat beroperasi secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.
Dia juga berharap semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan bermanfaat bagi pengurus dan anggota organisasi, sehingga setiap pengurus Ormas/LSM dapat melakukan hak dan kewajibannya dalam.menjalankan organisasi yang telah dibentuk untuk.mencapi tujuan organisasi.
“Saya berharap melalui pembinaan dan sosialisasi pada hari ini, semua Ormas/LSM yang ada di Kabupaten Barito Utara, mendapat pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya tata kelola yang baik dalam organisasi masyarakat.
Mengerti hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap anggota organisasi dalam kerangka hukum yang ada, dan memperoleh wawasan mengenai cara-cara efektif dalam berorganisasi agar dapat berkontribusi secara optimal kepada masyarakat, organisasi dan
Negara,”pungkas Muhlis.
(Beni)
Sosialisasai Peraturan Perundang Undangan Tentang Ormas di Kabupaten Barito Utara Tahun 2025
