Padangsidimpuan – TribunX.id. – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolres Padangsidimpuan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala dan Sekretaris Desa Bargot Topong, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Laporan ini diajukan pada tanggal 20 Oktober 2025.
Dalam surat pengaduannya, GAPERTA menyampaikan bahwa laporan ini didasari oleh peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta menegakkan birokrasi yang baik dan bersih.
Stevenson Ompu Sunggu, Aktivis GAPERTA mengklaim memiliki bukti-bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 M2 di Desa Bargot Topong.
Menurut dia, permasalahan bermula ketika ditemukan Akta Notaris Nomor 06/W/2025 tertanggal 16 Januari 2025 yang diterbitkan atas objek tanah yang sama dengan Akta Notaris Nomor 20/W/2021 milik Saudari Rizki Sarjani.
Steven menduga bahwa Akta Notaris Nomor 06/W/2025 merupakan hasil rekayasa berkas, di mana tanda tangan Kepala Desa Haruaya Harahap dipalsukan oleh Sekretaris Desa Suaib Siregar.
Steven juga mengungkapkan memiliki rekaman video dan suara tentang pengakuan Kepala Desa Haruaya Harahap yang menyatakan bahwa tanda tangan pada Akta Notaris Nomor 06/W/2025 bukanlah tanda tangannya, melainkan ditiru oleh Sekretaris Desa Suaib Siregar.
Atas dasar tersebut, mewakili GAPERTA, Steven meminta Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana ini, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Laporan kami ini masih berupa dugaan, kita percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” Steven mengemukakan.
Adanya laporan ini, Steven menambahkan lagi, agar menjadi pertimbangan dan perhatian pihak kepolisian, serta dapat segera ditindaklanjuti demi tercapainya perubahan yang lebih baik di Kota Padangsidimpuan.
Dirinya juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Kami harapkan, pelaku yang terlibat dalam dugaan kami ini dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Terkait pelaporan yang didugakan GAPERTA, kepala desa Haruaya Harahap dan sekretaris desa Suaib Siregar belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Awak media ini terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang.
(Rahim)
GAPERTA Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bargot Topong,Polres Padangsidimpuan Diminta Bertindak
