Batam|TribunX.id, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI dengan tema ”Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara” yang digelar di lingkungan Kementerian Perhubungan, bertempat di Harmoni Suites Batam, Kamis (23/10/2025).
Dalam paparannya, Wakajati Kepri menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi sebagai tempat tinggal pegawai negeri maupun pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Setiap tindakan penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat berimplikasi pidana”, tegas Wakajati.
Wakajati Kepri menilai, penyalahgunaan rumah negara bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah. Wakajati menegaskan bahwa langkah strategis penanganan dilakukan melalui pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga, serta tindakan preventif seperti sosialisasi hukum dan pembinaan bagi pengguna rumah negara.
“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Wakajati Kepri menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membangun tata kelola aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, melainkan juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” tutup Wakajati.
Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan RI dan diikuti para pejabat dan pegawai pada lingkungan Kemenhub RI dari pusat dan regional Sumatera.