Barito Utara|TribunX.id, Saksi Perkara Perdata Nomor :29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw, sengketa lahan di area IUP PT. NPR, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait sengketa lahan di area IUP PT. NPR diantaranya Saksi Tergugat III, Ani Sukma dan Ahmad Jamaludin serta beberapa warga desa Muara Pari yang tergabung dalam Kelompok Tani Habantai Pari Ngaju,
memberikan klarifikasi pada Sabtu (4/4/2026).
Klarifikasi ini terkait dengan keterangan yang diberikan di Persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh beberapa waktu yang lalu.
Ani Sukma, saksi tergugat III yang merupakan Ketua Kelompok Tani, pemilik hak kelola lahan dari desa Muara Pari yang masuk dalam IUP PT.Nusa Persada Recorses (NPR) dengan menggunakan bahasa Dayak Bakumpai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia,menyampaikan, ” Saya jujur di dalam persidangan ketika memberikan keterangan saksi, saya merasa gugup dan juga baru pertama kali menghadapi sidang di pengadilan, dan saya juga tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik, apalagi yang berkaitan dengan istilah – istilah yang digunakan dalam bahasa Indonesia.
Sehingga saya menjadi kebingungan dalam menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan Hakim kepada saya, dan saya bingung menjawab, karena tidak tahu maksud dari pertanyaan tersebut. Mohon maaf, saya orang yang tidak berpendidikan dan orang desa, ” ujarnya.
Mengenai lahan yang dikatakan pihak lain, yang tidak ada tanam tumbuh penguasaan kami, bahwa lahan yang dimaksud adalah memang lahan atau hutan yang kami lestarikan, tempat kami berusaha menyambung hidup secara turun temurun mencari rotan, damar, ikan, buah – buahan dan sebagainya tanpa ada niat untuk merusak hutan yang ada, ” papar Ani Sukma.
” Sehingga sampai dengan masuknya Perusahaan di wilayah desa kami, hutan desa Muara Pari, masih tetap kami jaga dan pelihara dengan baik.
Kami pun menerima tali asih dari pihak Perusahaan karena masuk di wilayah desa kami, yang menjadi hak kelola kami masyarakat desa Muara Pari, ” jelas Ani Sukma.
Sementara Ahmad Jamaludin, yang juga sebagai saksi Tergugat III, yang pernah memberikan kesaksian dalam persidangan memberikan klarifikasi bahwa, ” Saya benar sebagai orang yang dianggap baru di Desa Muara Pari, tapi agar diketahui Kelompok Tani Habantai Pari Ngaju, memberikan Surat Kuasa kepada saya dalam mendampingi pengurusan lahan dimaksud.
Disamping itu kenapa saya lebih banyak mengetahui tentang lahan yang disengketakan, karena mertua saya adalah warga asli desa Muara Pari yang juga merupakan anggota dari kelompok tani dimaksud.” Ujar A.Jamaludin.
Saya Achmad Jamaludin salah satu saksi dari Tergugat III yang ikut memberikan kesaksian di dalam Persidangan Perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/PN.Mtw., saya mau menanggapi pernyataan dari Penasehat Hukum Prianto di salah satu chanel YouTube, ” Menurut saya keterangan dari Adrian itu yang aneh, seolah dia yang lebih mengetahui di lahan tersebut padahal dia hanya mendengarkan keterangan dari pihak – pihak yang ada kepentingannya di lahan tersebut dan dari tahun berapa sih, dia ditunjuk sebagai Penasehat Hukum, Prianto, pernah tidak dia melakukan Sosial Maping atau melakukan Riset terkait Budaya setempat, terkait tata kelola lahan pertanian, dan pernah tidak, dia ke lokasi tersebut sebelum tahun 2020, karena saya berani menyampaikan kesaksian di atas sumpah itu dengan apa yang sudah saya ketahui, ” ujar Jamal.
Achmad Jamaludin juga mengatakan,
” Kita tidak usah bicara di tahun 2017.
Ayo kita bicara di tahun 2020, ketika Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. WIKI di daerah lokasi tersebut.
Saya bersama keluarga mewakili mertua saya, melaksanakan survey ke wilayah tersebut karena ada lahan mertua yang masuk dalam blok tebangan PT.WIKI.
Kami berjalan kaki ke daerah tersebut, dan apa yamg saya lihat di kawasan segmentasi 140 maupun 190 itu adalah hutan perawan semua, dan tidak ada ladang siapapun, atau ketika Dinas Kehutanan melakukan pemasangan patok IPPKH PT. NPR juga tidak ada ladang orang di daerah tersebut. Setelah PT NPR mulai aktivitas baru ada yg melakukan penebangan hutan seolah ladang berpindah, ” papar Jamal.
Coba kalau saya tanya balik ke Sdr Adrian selaku Penasehat Hukum, apabila PT. WIKI dan PT.NPR tidak membuat akses jalan ke daerah tersebut, ada tidak yang mau berladang di wilayah tersebut ? ” tegas Jamal.
Saya walaupun bukan asli warga desa Muara Pari tapi saya orang Dayak yang sangat tahu persis, bagaimana orang Dayak membuat ladang, ” papar Jamal.
Sementara Ilham Saputra, salah satu anggota Kelompok Tani Habantai Pari Ngaju mengatakan, ” Kelompok Tani kami adalah kelompok tani yang sah warga Desa Muara Pari dan bukan rekayasa.
Kami membentuk kelompok tani atas dasar hasil musyawarah dan mufakat dan juga kemauan kami sebagai warga desa Muara Pari.
Bukan intervensi Kepala Desa ataupun pihak luar tapi murni atas gagasan masyarakat desa Muara Pari, sesuai dengan batas wilayah desa, ” papar Ilham Saputra.
” Mewakili teman – teman, Saya berharap keputusan hakim nanti dengan seadil – adilnya, agar tidak ada lagi penguasaan lahan oleh orang luar di desa kami.
Kepemilikan lahan yang kami kuasai mutlak milik kami, atau kepunyaan kami warga desa Muara Pari.
Kami tidak menguasai lahan atau mengambil lahan milik orang lain atau milik desa lain.
Tetapi kami hanya menguasai lahan sesuai dengan batas wilayah desa kami.” ujar Ilham Saputra.
Jamin Amansyah yang juga anggota Kelompok Tani Habantai Pari Ngaju juga dengan tegas mengatakan, ” Mengenai masalah klaim – klaim yang ada dan bermunculan diatas lahan Kelompok tani desa Muara Pari, pada intinya kami dengan tegas menolak dengan klaim yang ada, siapapun mengklaim lahan di wilayah desa Muara Pari, terutama lahan yang disengketakan yang masuk dalam wilayah batas desa Muara Pari, ” tegas Jamin.
Sementara Sukaria, anggota BPD Desa Muara Pari mengatakan, ” Mengenai lokasi yang disengketakan, lokasi tersebut adalah benar – benar milik kami sebagai warga desa Muara Pari, karena lahan dalam IUP PT. NPR terbagi dalam dua wilayah desa, tapi yang masuk dalam wilayah desa Muara Pari adalah memang benar – benar milik kami sebagai warga desa Muara Pari, sesuai dengan batas alam secara turun temurun.
Kami berharap nantinya agar Keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam sengketa lahan dengan Nomor Perdata : 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw, sengketa lahan di dalam area IUP PT.NPR, diputuskan dengan seadil – adilnya.
Sehingga Pihak Warga Desa Muara Pari tidak dirugikan dengan kepemilikan lahan dan batas wilayah desa, ” ujar Sukaria.
(B/Tim)












