Padangsidimpuan|TribunX.id, Kepolisian Resor Padangsidimpuan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika,minuman keras, serta knalpot brong di Lapangan Apel Polres Padangsidimpuan pada Selasa, 7 April 2026.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran unsur Forkopimda setempat.
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam merespons keluhan masyarakat.Pihak kepolisian secara intensif melakukan razia terhadap knalpot brong dan peredaran miras, khususnya di area Tor Simarsayang,guna menjaga ketertiban umum. Beliau juga memaparkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyelidikan mendalam yang berhasil memutus rantai peredaran di wilayah hukum Padangsidimpuan.
Apresiasi tinggi datang dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang disampaikan oleh Wakil Walikota, H. Harry Pahlevi Harahap.Beliau menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni,melainkan bukti kerja keras Polres dalam melindungi warga. Ia juga mengajak seluruh orang tua dan elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan demi mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika golongan I jenis ganja seberat 36.281,79 gram dan sabu sebanyak 41,57 gram.
Keberhasilan penyitaan ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 36.691 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu,petugas turut memusnahkan 152 botol minuman keras dari berbagai merek serta 101 buah knalpot brong yang selama ini dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan berlalu lintas.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres dan saksi-saksi dari lintas instansi, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Tapanuli Selatan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif sebagai simbol sinergitas kuat antar instansi di Kota Padangsidimpuan.
(Rahim)












