Padang Lawas | TribunX.id , Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE diwakili oleh Asisten II Drs. Marza Zennova MM menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bertempat di Aula Raja Inal Siregar Provinsi Sumatera Utara. Kamis (16/04/26).
Sosialisasi ini dibuka oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan dihadiri oleh Brigjen TNI Anggiat Napitupulu Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH, Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan Ardi Rismon, serta 12 pemerintah kabupaten/kota terdampak pencabutan PBPH di Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Pemkab Padang Lawas meminta Satgas PKH untuk memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan lahan-lahan yang izinnya telah dicabut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Maka, dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, diharapkan kebijakan pencabutan izin ini menjadi momentum untuk mendistribusikan kekayaan alam secara lebih adil serta meminimalkan dampak ekonomi negatif.
Kegiatan sosialisasi ini berpijak pada kerangka regulasi yang kuat, di antaranya: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Permen LHK No. 8 Tahun 2021 terkait tata kelola hutan.
(Rahim)
Pemkab Padang Lawas Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemfaatan Hutan











