Pemindahan Jekson ke Nusakambangan Diduga “Atensi Orang Pusat”, Aktivis Senior Angkat Suara

Pekanbaru|TribunX.id, Dari kasus pemindahan Jekson Sihombing yang dinilai mendadak dan sewenang-wenang dari Lapas II B Pekanbaru ke Nusakambangan membuat mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian angkat suara, Sabtu (25/4/2026).

“Proses hukum Jekson yang divonis 6 tahun penjara dan masih berstatus Banding kenapa harus dipindah ke Nusakambangan?”, kata Leo.

Leo menegaskan, “Para terpidana berat kasus Narkoba, Teroris, Penyelundupan senpi yang divonis 15 tahun ke atas lah yang layak dipindah ke Nusakambangan”.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

“Ini layak dicurigai ada unsur ‘industri-hukum’ yang diatur oleh mafia sawit di Riau, Wani Piro, Setor Piro”, cetus Leo.

Leo yang Ketum Forum Jurnalis Peduli Keadilan ( FJPK ) mendesak Presiden Prabowo agar mengusut kasus ini.

“Kalapas, Kanwil dan DitjenPas nya harus diusut dulu, karena isu yang beredar menyebutkan ada intervensi dari pusat”.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

“Pusatnya ya di DitjenPas atau kalo lebih tinggi lagi yah Menterinya juga harus dimintai pertanggung jawaban”.

“Presiden jangan mendiamkan kasus ini, karena ini menyangkut pelanggaran HAM”, sambung Leo.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

Leo yang juga selaku Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek akan menyurati Presiden Prabowo untuk segera mengembalikan Jekson ke Lapas semula yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan bikin yang aneh-aneh lah dalam hal penegakan hukum di negeri ini” pungkasnya.

Ketua DPD I KNPI Riau, Larshen Yunus, “menurut Saya, Peristiwa seperti itu bukan kali pertama terjadi, setidaknya sudah banyak Berjatuhan Korban Zholim, Hukum terbukti hanya dijadikan sebagai Alat Pukul bagi Pihak yang menjadi Pemesan Perkara”.

“Kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, KASUS Nando Saputra Gulo, KASUS Kennedy Santosa alias Edi Lelek dan Berbagai Perkara yang Apabila di Bedah kembali, Mayoritas Penuh dengan Skenario, Spekulasi, Sandiwara dan Kriminalisasi Hukum”, ungkap Larshen Yunus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran itu.

“Melalui berbagai Sumber yang dapat dipercaya, Khusus Perkara yang dihadapi Jekson Sihombing, Publik benar-benar dibuat Pusing 7 Keliling. Ketidakberdayaan Lembaga Penegakan Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan Jelas terlihat dan sangat terasa. Kekuatan Uang dari Pihak yang menjadi Pemesan Perkara benar-benar Luar Biasa Dahsyat. Wibawa Hukum dan Para Pimpinan di Lembaga Penegakan Hukum tersebut Terbukti Berhasil di Kencingi oleh Taipan yang Pengaruhnya sangat Luar Biasa Dahsyat”.

Jekson Sihombing itu masih berstatus TERPIDANA bukan NARAPIDANA. Ayah dari dua orang anak itu masih berjuang dalam upaya Hukum BANDING di tingkat Pengadilan Tinggi Riau.

KAKANWIL DITJEN PAS Riau, Maizar dan KALAPAS Kelas II BPekanbaru, Yuniarto bukan hanya diam membisu, tetapi tanpa disadarinya! Bathin dan Nurani selaku Manusia Biasa Juga Tak Sanggup Menjawab Berbagai Pertanyaan soal di Pindahkannya Jekson Sihombing dari LAPAS Kelas II B Pekanbaru ke LAPAS Nusakambangan, di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kedua Pejabat di Lembaga Pemasyarakatan itu seperti Hidup Tanpa Muka, Tanpa Nurani dan Tanpa Rasa Perikemanusiaan”.

“Secara tegas dan terbuka Menantang Kedua Pejabat yang menjadi Pimpinan di Lembaga tersebut, untuk bersama-sama berdiri diatas Podium, berdebat soal alasan dan Ikhwal Perpindahan Jekson Sihombing ke LAPAS Nusakambangan tersebut”.

Wibawa Aparat Penegak Hukum Sudah Tidak Ada Lagi, Pimpinannya sendirilah yang Melacuri dan Menjadi Pelacur atas semua Peristiwa Ketidakadilan di Negeri ini”.

Pada akhirnya, diam bukanlah pilihan bagi mereka yang memiliki Hati Nurani. Kasus Jekson Sihombing dan Kasus Lainnya adalah ALARM Keras bagi kita semua: bahwa hari ini Hukum bukan lagi menjadi Panglima, melainkan justru dijadikan sebagai Alat Pukul bagi mereka yang punya Harta dan Kekuasaan”.

“Jika sampai Hari ini kita Sanggup Membiarkan Semua Peristiwa Ketidakadilan ini Melenggang Tanpa Perlawanan, maka jangan salahkan dikemudian hari, Keadaan Besok ataupun Lusa, Giliran Kita atau bahkan Giliran Keluarga Kita yang menjadi Tumbal dari Kejamnya Pola-Pola Sandiwara Hukum yang dijalankan oleh para Keparat (bukan Aparat) yang terlihat bekerja diatas bahasa Normatif, tetapi Faktanya adalah Kelompok Pendusta, Pelaku Zholim dan Manusia Biadab yang berada di dalam Jaringan Setan tersebut”.

Negeri ini tidak Kekurangan Orang Pintar, tetapi Faktanya Krisis Figur Orang yang Jujur di Kursi Kekuasaan. Wibawa Lembaga Penegak Hukum tidak akan kembali dengan sekedar Retorika, melainkan dengan Keberanian untuk Memutus Rantai para pihak yang menjadi Pemesan Perkara”, tandas Larshen.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *