Setelah Periksa 141 Orang Saksi Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan Satu Orang Tersangka Inisial YR Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

LAHAT [[ tribunX.id Penetapan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan Inspektorat kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat. Senin (22/07/2024)

Pada hari Senin Tanggal 22 juli 2024 skitar Pukul 14.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan satu (orang) Tersangka berinisial YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.
penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Bahwa Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Tersangka YR di sangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidaer pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Bahwa perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± RP. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

 

(A.M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *