Hanya Bermodalkan Izin Lokasi DAN IUP-B, PT. SJA Bisa Apa?

MOROWALI UTARA]] TribunX.id

Telah diketahui bahwa PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) Group Astra Agro Lestari Tbk tidak mengantongi HGU, Selasa 23/07/24

Sebagai Praktisi Hukum MUH.FALAR ANWAR dalam hal ini yang mendampingi warga transmigrasi desa Tontowea kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara provinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini telah berjuang untuk mengambil kembali hak lahan sawit yang selama ini sudah di kuasai selama kurang lebih 12 Tahun oleh pihak Perusahaan PT.SJA, ketika di temui awak media, disampaikannya” perlu di ketahui bersama, bahwa di dalam UU pokok agraria no 5 tahun 1960, yang dikenal hanya HGB. HGU. SHM DAN HP.

Saya tidak pernah melihat ada inlok yg disebut di dalam UU itu. Selanjutnya IUP-B
IUP-B pun mati dan hilang ditelan bumi setelah keluarnya putusan MK NO 138/2015.
Yang berbunyi, bahwa tanpa HGU lUP-B tidak berlaku, jadi sudah jelas ketika kami di lokasi bertemu dengan beberapa perwakilan perusahaan PT.SJA yang tidak bisa menunjukkan HGU kepada warga masyarakat desa Tontowea”, terangnya.

Marwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *