Kasus Menantu Bunuh Mertua DiKendari Segera Masuk Tahap Persidangan.

 

KENDARI ]] tribunX.id Kasus menantu bunuh mertua segerah masuk tahap persidangan pasalnya berkas perkara,tersangaka serta barang bukti telah diserahkan oleh kepolisian ke kejaksaan nergi Kendari dan di terima langsung oleh kepala Kejari RONAL H. BAKARA, S.H., M.H. pada selasa 23/7/2024.

Dalam sambutanya
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menerangkan seluruh berkas pemeriksaan dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah sesuai aturan yang berlaku. Artinya, JPU telah meneliti berkas perkara dan telah menentukan sikap bahwa perkara ini sudah lengkap,” katanya.

Sebelumnya kasus ini sempat viral dan di penuhi dengan drama yang mana pelaku pembunuh yaitu NOVI DAMYANTI membuat rekayasa pengakuan atas kematian sang mertua dengan cerita seolah-olah Almarhum MIRNA mertuanya mati akibat dibunuh oleh begal di Jalan Madusila Kel.Anggoeya Kec.Poasia Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA. namun dalam penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh kepolisian terungkap hal yang sebenarnya, bahwa NOVI beserta rekanya CIMANG yang menjadi aktor dari kematian sang mertua.

Kini Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang mana Tersangka NOVI DAMAYANTI Als. NOVI dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Kendari, dan Tersangka FIRMANSYAH Als. CIMANG dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIA Kendari, untuk selanjutnya Penuntut Umum membuat surat Dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses Penuntutan dan pembuktian di Persidangan.
Para Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan Pasal Dakwaan tersebut.

(Harys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *