Setelah periksa 35 Orang Saksi Kejaksaan Negeri Tetapkan Tersangka Inisial MW Kepala Desa Tanjung Raya

LAHAT ]] tribunX.id  Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka terhadap MW kades Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat Rabu (24/07/2024)

Dalam Siaran Pers di kantor Kejari Lahat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial MW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024. Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam pemeriksaan tersebut di temukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak di laksanakan seluruhnya.

Tersangka MW di sangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan di lakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

 

Andhi Mulyansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *