Barang Bukti Berisi Ganja, Warga Sipirok Telah Diamankan Polisi Pergarutan

Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan,Rabu 07/05/2025 sekitar pukul 20:00 wib di desa pergarutan kecamatan Angkola Timur kabupaten Tapanuli Selatan.

Tersangka RPS (33) warga dusun pengkolan desa luat lombang kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi,S.I.K.M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria Marpaung SE., menjelaskan bahwa, “sekitar pukul 16:00 wib, personil Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan sedang melaksanakan penyelidikan di desa Pergarutan, kecamatan Angkola Timur, kabupaten Tapanuli Selatan”.

Didapat informasi adanya seorang laki-laki yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, Kasi humas polres Tapsel menjelaskan “bahwa penangkapan sekitar pukul 20:00 wib lalu personil satresnarkoba polres Tapanuli Selatan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan, selanjutnya personil satresnarkoba polres Tapanuli Selatan mendekati laki laki tersebut dan langsung mengamankannya.

Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian namun tidak ada menemukan barang bukti yang mencurigakan, satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melihat 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna abu-abu dengan nomor polisi, BB 5412 HW milik RPS yang sedang terparkir didekatnya, lalu personil satresnarkoba polres Tapanuli Selatan lakukan pemeriksaan didalam Bagasi motor telah ditemukan 1 bungkus plastik Assoy yang berikan 2 bungkus/Bal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, lalu RPS mengakui secara terus terang bahwa ganja yang ditemukan didalam bagasi motor tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari kabupaten Mandailing Natal, terangnya Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan.

Selanjutnya pelaku RPS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Dengan adanya barang bukti 1 bungkus plastik Assoy yang didalamnya berisikan 2 bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 2.000 (Dua Ribu) gram 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna abu-abu dengan nomor BB 5412 HW”, Maria Marpaung Kasi Humas.

 

(Rahim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *