Kesal Sama Suami Karena Main Judol, Istri Banting Bayi Hingga Tewas

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Motif dibalik tewasnya bayi perempuan berusia 11 bulan,Zefanya Austin Putri ternyata sang ibu Depri Dayanti Telaumbanua (23) tersulut emosi kepada suaminya yang kecanduan judi online.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Minggu 6/07/2025, di perumahan PT Hexa Sawita Dusun Nanggulon,Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi kabupaten Padang lawas Utara.

Bayi tak berdosa itu merengang nyawa setelah dibanting ibu kandungnya sendiri kelantai sebanyak 10 kali hingga mengalami pendarahan serius di kepalanya.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi SIK.MH., mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari keterangan rumah tangga yang terus memuncak akibat kebiasaan suami pelaku yang kerap menghabiskan uang demi bermain judi online, bahkan disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tersangka mengakui dikarenakan emosinya memuncak karena terus menerus menjadi korban kekerasan dan merasa tidak dipedulikan suaminya tak kunjung berubah dan malah semakin parah dengan kecanduan judi online”.

Ketika bayinya menangis, pelaku meledak dan melampiaskan amarahnya dengan cara membanting korban ke lantai sebanyak 10 kali,”kata Kapolres Tapanuli Selatan, Selasa 08/07/2025.

Usia kejadian, bayi Zefanya sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah Gunung Tua, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat dibagian kepala yang menyebabkan pendarahan hebat.

Bayi nyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit, saat ini Tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan, tambah Yasir Ahmadi.

Tragedi ini membuat geger warga sekitar, tetangga korban mengaku syok dan tak menyangka Depri Dayanti yang dikenal tertutup namun penyayang terhadap anaknya tega melakukan tindakan sekejam itu.

Kami kaget sekali, selama ini dia terlihat baik walau sering terlihat murung tapi tidak menyangka akan terjadi seperti ini, katanya salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kini, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, berbagai organisasi perempuan dan perlindungan anak mendesak adanya pendampingan psikologis bagi tersangka serta evaluasi sistem perlindungan bagi ibu rumah tangga korban KDRT.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah suami pelaku memiliki peran dalam pemicu tragedi ini, terutama jika terbukti adanya unsur KDRT dan pembiaran atas kondisi kejiwaan istri.

“Kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi saksi dan akan mendalami kondisi rumah tangga mereka, termasuk apakah ada unsur kelalaian atau pemicu lain yang memperparah kondisi mental tersangka,”Tutup Kapolres Tapanuli Selatan.

Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan terhadap anak kandung sebagimana diatur dalam UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Rahim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *