JAMBI]]TribunX.id, Visum et repertum (surat visum) adalah alat bukti yang penting dalam proses hukum, terutama dalam kasus kekerasan, tindak pidana, dan kasus medis lainnya.
Surat visum berisi hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter atas permintaan resmi penyidik, dan merupakan keterangan tertulis di bawah sumpah, Jumat (16/5/2025).
Dalam kasus hukum, kehilangan surat visum bisa berdampak pada proses penyidikan dan pengadilan.
Ketua kelompok tani Jaya Bersama Suanto membeberkan, “tadi kami mampir di polres Batang hari ketemu penyidik katanya ngak ada surat visum nya, sedangkan laporan di Polda ada surat visum nya”, ucap Suanto kepada awak media.
“Dan hari ini kami mau ke Polda Jambi
bersama korban dan saksi dan pak Romel Kuasa Hukum untuk menemui penyidik menanyakan kemana surat visum itu”, tutur Suanto.
Foto: Digedung Kapolres Batanghari, Suanto (kiri) ketua kelompok tani Jaya Bersama dan Ahmat Rambe (kanan) sebagai korban penyerangan terhadap karyawan PT. VAT
“Karena laporan polisi ke Polda Jambi bulan April lalu berkasnya sudah dilimpahkan ke Kapolres Batanghari oleh Polda, dan Penyidik Kapolres Batanghari memerimsa berkas tersebut ternyata tidak ada surat visum nya”, tiru Suanto.
Eks Aktvis eksponen ’66 Leo Siagian (74) sebagai Pembina Kelompok tani Jaya Bersama menanggapi, “bahwa dugaan hilangnya surat visum pengeroyokan terhadap karyawan PT. VAT kepada salah satu anggota kelompok tani Jaya Bersama selaku korban ( ASR ) tentunya pihak Polisi polres Batanghari dan Polda Jambi harus bertanggung jawab atas hilangnya surat visum tersebut”, ucap Leo.
“Visum et repertum bisa saja hilang karena kesalahan administrasi di rumah sakit, klinik, atau institusi terkait.
“Dalam kasus kesalahan administrasi, pihak yang bertanggung jawab harus segera mencari solusi untuk mengembalikan atau mengganti surat visum yang hilang”, tutup Leo.