Desak Penjarakan dan Tak Lantik Ilyas Sayang Terduga Mafia Tanah Jadi DPRD Kampar, Massa Berunjuk Rasa di Jakarta

JAKARTA] TribunX.id Gelombang massa berunjuk rasa menuntut agar Polres Kampar segera menjebloskan Ilyas Sayang ke penjara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Petani Kampar (APK) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Mereka meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar menyeret Ilyas Sayang ke pengadilan.

Korlap Aksi Yandra Kurniawan menegaskan, “Untuk Meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar melanjutkan dan menuntas penanganan kasus a.n. Ilyas Sayang yang sampai sekarang masih berstatus tersangka sejak 2020,” ucap Yandra.

Kapolri diminta memberi atensi dan mengawasi penanganan kasus tersebut sampai tuntas. Selain itu, mereka juga menuntut agar Ilyas diadili dengan hukuman seberat-beratnya.

Yandra mengemukakan, “Ilyas terduga mafia tanah yang menjabat Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir 3 periode. Saat menjabat Kades, ia juga pernah merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) di desa itu”, tambah Yandra.

Lanjutnya lagi, “Pada 2020, Polres Kampar menetapkan Ilyas sebagai tersangka pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tak tanggung-tanggung, terduga mafia tanah itu memalsukan sebanyak 122 SKT untuk lahan seluas 244 hektare sejak 2005”.

“SKT itu dijadikan agunan ke bank untuk nilai kredit sekitar Rp10 5 miliar. Hutang itu menjadi beban Kopni-SL yang memberatkan petani anggotanya selama bertahun-tahun”

“Ilyas ditahan pada Agustus 2020. Tetapi anehnya, Polres Kampar menangguhkan penahanan Ilyas pada November 2020”.

“Padahal, semua bukti-bukti yang menjerat Ilyas sudah lengkap. “Sampai sekarang Ilyas Sayang masih tersangka dan penyidikan belum dihentikan,” tandas Yandra.

Mereka juga meminta Jaksa Agung ikut mengawasi penanganan kasus ini sampai ke tahap penuntutan. Jaksa Agung diminta memerintahkan Kajati Riau dan Kajari Kampar untuk tidak mempersulit penanganan kasus.

Yandra menerangkan, “Ilyas bukan kali ini bermasalah dengan hukum. Pada 2016, Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis Ilyas terbukti menggelapkan uang hasil panen Kopni-SL tahun 2012”, urainya.

Setelah dari Mabes Polri, massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor Kemendagri. Di sini, mereka menuntut agar Ilyas tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Kampar.

Tuntutan disampaikan kepada Mendagri, Tito Karnavian. “Memerintahkan Pj. Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD Kampar 2024-2029,” papar Yandra.

“Ilyas terpilih pada Pileg DPRD Kampar dari Partai NasDem. Mereka meminta Mendagri agar tidak memberi ruang bagi yang bermasalah dengan hukum untuk duduk di DPRD”, lanjut Yandra.

“Copot Pj. Gubernur Riau jika tetap mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD,” seru Massa aksi itu. (Ayas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *