Nias Selatan]]TribunX.id, Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju kepada Faoaro Nduru, Kepala Desa Koolotano, Kecamatan Lolomatua, yang dilaporkan sejumlah masyarakat karena diduga menggunakan dokumen pendidikan palsu sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2020 lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media ini, Faoaro Nduru terpilih sebagai Kepala Desa Koolotano setelah meraih suara terbanyak dalam ajang Pilkades yang dilaksanakan pada tahun 2020. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dugaan dari kalangan masyarakat terkait keabsahan dokumen administrasi yang dilampirkan saat proses pencalonan, khususnya terkait ijazah yang digunakan sebagai syarat utama.
Menanggapi dugaan tersebut, tim media melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Nurhayati Telaumbanua melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan, Piter Buulolo, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait data pada ijazah yang diduga milik Faoaro Nduru. Salah satu yang paling mencolok adalah tercantumnya tanggal lahir 30 Februari 1976, yang jelas secara kalender tidak pernah ada.
Dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media pada Rabu (02/07/2025), Piter Buulolo menuturkan bahwa berdasarkan pencocokan data di Dinas Pendidikan, tidak ditemukan berkas atas nama Faoaro Nduru. “Setelah kami telusuri, tidak terlihat dan tidak ada berkas yang bersangkutan di sistem maupun arsip kami,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Namun, Piter juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu. “Saya tidak menyatakan bahwa ijazah itu palsu, tetapi ini ranah aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya lebih lanjut,” tegas Piter saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi situasi ini, tim investigasi dari media Bongkarperkara serta beberapa lembaga kontrol sosial lainnya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Mereka mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa serta sebagai upaya menjaga marwah Undang-Undang dan nilai keadilan di tengah masyarakat.
Dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan kepala desa adalah persoalan serius yang mencederai proses demokrasi di tingkat desa. Jika terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi desa, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Untuk itu, masyarakat Desa Koolotano dan publik pada umumnya menanti kejelasan dari pihak yang berwenang. Pemeriksaan mendalam serta audit administrasi sangat dibutuhkan untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan oleh Faoaro Nduru dalam proses Pilkades tahun 2020. Keterbukaan informasi dan komitmen terhadap hukum diharapkan menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan adil.