Diduga Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Langgam Desa Segati, Bahkan Timbul Surat SKGR, PETIR Siapkan Laporan

PEKANBARU]]TribunX.id, DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) menyurati kepala Desa Segati inisial HS dan pengusaha inisial LI terkait keberadaan lahan sawit tanpa izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing mengatakan hutan Negara seluas 100 hektar yang berstatus kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di jadikan lahan sawit pribadi, bahkan telah terjadi jual beli lahan tersebut dan timbul surat dari desa dan Camat.

“lahan negara tersebut diketahui berstatus berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga di perjualbelikan. Lahan sawit Sebagian berada didalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan,” Ujar Jackson, Rabu (9/10).

“didalam kawasan ini terbit surat SKGR dari desa setempat dan menjadi lahan sawit,” kata Jackson menambahkan.

Jackson menguraikan, penguasaan lahan seluas tanpa izin itu dinilai digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Perbuatan itu merupakan pidana murni yang dapat merugikan Negara.

“Areal kebun kelapa sawit ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Areal kebun sawit ini dikuasai dan dikerjakan oleh perseorangan atau kelompok inisial LI dan kawan-kawannya,” bebernya.

Menurutnya berdasarkan keterangan tertulis dari kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lahan di dalam hutan tersebut sudah berumur 9 – 11 tahun telah panen dan diperjual belikan.

Diatas tanah negara tersebut terbit surat dari Desa dan Camat diduga tidak procedural sesuai aturan undang-undang.

Adapun surat tersebut terbit pada tanggal 31-12-2015 dengan nomor register 1391/SKGR/XII/2015 di Kecamatan Langgam dan 448/SKGR/SGT/XII/2015 Desa Segati sebanyak empat belas surat.

“Sampai saat ini subyek hukum belum melengkapi persyaratan sesuai surat dari Sekjend KLHK, pengawasan dan pengendalian Implementasi undang-undang tentang cipta kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” urainya.

Jika ditafsirkan keberadaan lahan tersebut seluas 100 hektare dikali pendapatan rata-rata pertahun selama 9 tahun disinyalir mencapai hampir Rp 2 Miliar lebih pajak negara yang dirugikan. Sesuai peraturan pemerintah No 24 tahun 2021 itu harus dibayarkan.

Pihaknya mengaku tengah mengantongi beberapa data dan informasi lahan tersebut untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan peristiwa pidana ini ke Aparat hukum,” Kata Jackson mengakhiri.

Kepala Desa Segati Kecamatan Langgam inisial HS selaku penerbit SKGR dan pemilik lahan inisial LI telah dikonfirmasi terkait subject lahan tersebut. Kedua pihak tidak bersedia memberikan jawaban hingga berita ini di pubikasi kan. (Jakop)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *