MANOKWARI|TribunX.id, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rumah Kaki Seribu mengapresiasi langkah Kapolda Papua Barat yang dimana telah melakukan penangkapan dan penahanan atas ke empat anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap aktivis kemanusiaan atas nama Deflisen Pahala, S.H., peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 30 September 2025.
Direktur LBH-RKS Paulus.K.Simonda SH,.MH,.MTh,.CLA,.C.Md., atau disapa Paul menyarankan buat kapolda “agar sering melakukan pembinaan karakter kepada setiap anggota yang bertugas di wilayah papua Barat agar mereka selalu memegang prinsip asas praduga tak bersalah sehingga tidak melakukan tindakan diluar dari aturan”, tutur Paul.
“Tugas dan tujuan dibentuk kepolisian Republik Indonesia untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Saya berharap agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di papua Barat”, ucapnya.
“Semua masyarakat menginginkan agar lembaga kepolisian Republik Indonesia menjadi garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran”, tambahnya.
Selain itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rumah Kaki Seribu juga menyampaikan bahwa dalam dekat ini akan menyurati kapolda Papua Barat agar dapat bekerja sama di bidang penyuluhan hukum bhkan pendidikan paralegal yang dilakukan oleh LBH-RKS”, tandas Paul.