Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Kembali Mengundang Bunda Lanny, dan di Dampingi Prof. Elza Syarief dan DPW PETIR Jakarta

JAKARTA]] TribunX.id Dirtipidum Bareskrim Polri kembali mengundang Lanny atau disapa Bunda Lanny (65) asal Kalsel yang didampingi oleh Kuasa Hukum nya yakni Prof.Elza Syarief,S.H., M.H., terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0209/III/2021/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 20 Maret 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Penyerobotan atau Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan diruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, gedung Awaloedin Djamin lantai 10, unit IV Subdit III Tipidum Mabes Polri, Jakarta (25/7/2024).

Gelar perkara khusus dipimpin oleh Kombes Pol Winarto, Turut hadir dalam acara gelar perkara diantaranya Kombes Purn. Dr. W. Marbun sebagai Ahli pidana Bareskrim Polri, Pengawas Penyidik Kombes Damanik, Karowassidik Kombes Sulistiyono, Irwasum Kombes Irfan, Divpropam Polri Kombes Leonard Sinambela, Divkum Polri Kombes Bambang, Penyidik, IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Pertanahan, Kantah Banjar, Kanwil, Terlapor Dumas beserta Kuasa Hukumnya.

Pimpinan gelar Kombes Winarto pun membuka gelar perkara dengan sambutan hangat kepada peserta yang hadir sembari menyapa dan sekaligus membaca tata tertib gelar perkara.

Setelah itu bunda Lanny diberikan waktu dan kesempatan untuk menceritakan kronologis secara utuh.

Ia pun menjelaskan, “saya yang harus nya korban ulah oknum ATR kab Banjar yang mana mereka telah melakukan penyimpangan, sudah 11 tahun hak saya dihilangkan hanya akibat ulah oknum ATR Kab Banjar, dan diduga para Mafia yang jelas SK gubernurnya saja tidak sesuai dan bagaimana punya hak SHM 1232 dan SHM 1234 yang di ganti menjadi 01234 dengan merubah bentuk luas dan batas obyek tidak sesuai GS yang ada di data otentik km 16800 adalah diduga fiktif”, terang Bunda Lanny”, paparnya.

“Dan mohon kepada Mabes Polri yang kami cintai ini, jangan tebang pilih, saya harap yang lain nya harus naik sidik”,singkatnya.

Kuasa Hukum bunda Lanny, Prof. Elza mengatakan, “Mafia tanah sudah melakukan gugatan pura-pura, karena ini adalah perlakuan oknum Mafia tanah, dan ini harus ditindak tegas oleh Mabes Polri, tidak ada AJB, Warkah. Mereka telah berdalih pada putusan yang tidak benar”, ucap Elza.

“Mabes Polri harus berani menindak tegas agar ini tidak terjadi terulang kembali”, tambahnya.

Suasana gelar pun diwarnai ketegangan. Meskipun demikian, Ahli Pidana Kombes Purn. Dr. W. Marbun menuturkan sedikit agar pihak Terlapor dan Pelapor membubuhkan bukti dan data agar setelah pulang kalian, kami pun bisa menela’ah kasus ini secara mendalam, jangan cuma omon-omon”, cetus nya, para audiens pun gelak tawa.

Selanjutnya pihak IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Pertanahan mengakui adanya salah prosedural.

Ketua DPW PETIR Jakarta, Jesayas Sihombing berkomentar terkait kasus yang dialami oleh bunda Lanny, situasi dalam ruang gelar tadi memang penuh dengan ketegangan, wajar saja bunda Lanny marah dalam ruangan sebab ia adalah korban sudah 11 tahun lamanya, ia berjuang sendiri, kasihan sudah lansia”, tutur Jesayas.

“Saya ketua PETIR (Pemuda Tri Karya) DPW Jakarta, bagi siapa pun itu yang merasa ditindas, dizolimi, kasus apa pun itu, PETIR tetap kawal dalam menyuarakan kebenaran”.

“Saya berharap Penyidik Mabes Polri selalu objektif dan transparansi terhadap kasus apa pun itu terutama kasus yang dialami Bunda Lanny segera diselesaikan, dan Mabes Polri selalu tetap menjaga marwah citra Kepolisian”, tandas Jesayas.

(JS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *