PEKALONGAN]]TribunX.id- Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Sipil (DPP FORMASI) menggelar.audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Senin (23/9), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan aset daerah, khususnya terkait dengan ruko di kawasan Sapugarut Kabupaten Pekalongan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menjelaskan “bahwa pemerintah telah memiliki klaim yang jelas terhadap aset ruko Sapugarut”, ucapnya.
Ia menyatakan bahwa “bangunan tersebut sudah menjadi milik pemerintah dan langkah yang diambil bertujuan untuk penyempurnaan aset, termasuk mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai syarat menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)”.
“Bangunan tersebut adalah aset pemerintah, dan kami ingin mengelolanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penyempurnaan ini tidak bisa selesai tahun ini, namun nantinya ruko akan langsung disewakan oleh pemerintah kepada penyewa,” jelas Yulian Akbar.
Dalam audiensi tersebut, Mustadjirin, Ketua Umum FORMASI Pekalongan, mengharapkan agar pengelolaan aset oleh pemerintah dilakukan secara transparan, terutama terkait siapa saja yang akan menempati ruko tersebut.
Ia menegaskan bahwa “setiap pihak yang menempati harus mematuhi aturan, termasuk kewajiban untuk membayar sewa”.
“Saya berharap pemerintah bersikap transparan. Jika ruko tersebut ditempati oleh perorangan, maka harus ada kewajiban sewa yang jelas. Jika untuk organisasi, pemerintah harus memfasilitasi dengan adil dan tidak berpihak,” ungkap Mustadjirin.
Selain itu, FORMASI Pekalongan juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para penyewa yang merasa dirugikan atau memerlukan bantuan hukum.
Mustadjirin menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi penyewa jika ada permasalahan terkait pengembalian uang sewa kepada pihak perorangan yang sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada oknum lain.
“Saya siap mendampingi penyewa dalam pengaduan perdata kepada pihak berwajib, atau jika mereka ingin melakukan audiensi dengan pemerintah,” tegasnya.
Mustadjirin juga mengungkapkan bahwa terdapat 25 ruko di Sapugarut, dengan 4 di antaranya sudah lunas pembayarannya. Setiap ruko dihargai sekitar Rp 150 juta untuk sewa jangka panjang dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun. Namun, setelah pengelolaan dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah, sistem sewa akan dilakukan per tahun.
Pemerintah juga tengah memproses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menurut Sekda masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah berjanji untuk memprioritaskan para penyewa dalam pengelolaan ke depan, dan proses pendataan akan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil apresial dari pihak terkait.
Dengan hasil audiensi ini, diharapkan pengelolaan aset ruko Sapugarut dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberi kejelasan kepada para penyewa serta masyarakat.(AR)