BARITO UTARA|TribunX.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi masyarakat dan masyarakat adat, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Muara Teweh, pada Rabu (03/09/2025).
Hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M. IP, (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A.,Kapolres, Dandim 1013/MTW, Anggota DPRD Barito Utara serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Mery Rukaini mengatakan bahwa rapat dengar pendapat merupakan ruang demokrasi yang dapat digunakan oleh masyarakat dengan sebaik mungkin. DPRD sebagai wakil rakyat siap menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Kami berharap komunikasi antara masyarakat dan pemerintah maupun perusahaan dapat terjalin dengan baik, sehingga bisa menghasilkan solusi yang baik dan adil untuk semua pihak,”ujarnya.
Sementara Pj. Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Perusahaan dan masyarakat adat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengelola sumber daya alam di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar yang terbaik bersama masyarakat, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus di hormati,”tegas Indra Gunawan.
Aryosi Jiono, S,Pd, Penjabat (Pj) Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, menyampaikan dalam forum rapat bahwa fokus pada Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara agar di sahkan menjadi Perda.
“Selama ini Perda perlindungan hukum adat di wilayah kita ini belum ada. Kita ingin agar adat istiadat yang sudah berjalan, tertata memiliki regulasi aturan yang jelas. Kearifan lokal adat istiadat kita yang sudah ada itu diabaikan. Dengan adanya Perda Masyarakat Adat, nantinya setiap pemangku-pemangku adat dapat melaksanakan dan menjalankan adat istiadat dengan baik dan benar,”ujar Aryosi.
” Maka dari itu kami meminta Dewan agar bisa menghadirkan sebuah Perda bagi masyarakat adat,”tegasnya.
Rapat dengar pendapat (RDP), menghasilkan 5 kesimpulan, yaitu:
1. Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap Warga Negara dalam berpendapat dan dalam.menyampaikan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai falsafah Huma Betang dan NKRI.
2. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.
3. DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan RDP pada Banmus yang akan datang.
4. DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara responsif terhadap keluhan masyarakat.
5. Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarisir area kawasan hutan menjadi APL.
(Beni)