Dua Pria Warga Tapteng Telah Diamankan Polsek Batangtoru Karena Memiliki Narkoba Jenis Sabu

Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polsek Batangtoru berhasil mengamankan Dua pria warga Kabupaten Tapanuli Tengah karena memiliki narkoba jenis Sabu.

Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat 09/05/2025 sekitar pukul 18:30 di Dusun Taman sari,Desa Hapesong Baru kecamatan Batang Toru, kabupaten Tapanuli Selatan, kedua pria tertangkap berasal dari warga Kebupaten Tapanuli Tengah.

Kapolsek Batangtoru.AKP Recky Nelson Tarigan,SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan,SH., menjelaskan “bahwa penangkapan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan ini adalah berkat informasi yang disampaikan masyarakat”.

Atas adanya laporan bahwa maraknya peredaran Narkotika beserta bandar di dusun Taman Sari, desa Hapesong Baru.

Dengan laporan itulah, Kapolsek Memerintahkan kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan bersama Aiptu Edison Hutajulu, Brigpol Randa SP dan juga Brigpol Wendi Pramono untuk melakukan penyelidikan.

Kedua pria mencurigakan disebuah gubuk yang berada di antara pohon karet milik perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Hapesong saat akan melakukan Transaksi jual beli dan memakai Narkoba.

Selanjutnya personil saat hendak menyergap kedua pria tersebut yang sedang menggunakan narkoba itu melarikan diri.

Personil unit Reskrim Polsek Batangtoru berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku.setelan dilakukan pemeriksaan kedua pria tersebut telah mengaku bahwa barang bukti sudah di membuang setelah dilakukan pencarian barang bukti dibuang kedua tersangka personil berhasil menemukan barang bukti disekitar gubuk, kedua tersangka akhirnya mengakui narkoba jenis sabu itu milik mereka.

Kedua tersangka yang diamankan.polsek Batangtoru yakni OJ (23) seorang mahasiswa warga lingkungan VIII Rawa Genjer kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian RP (18) yang berstatus pengangguran ini merupakan warga Desa Mompang Boru.Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian Barang Bukti yang telah diamankan dari kedua tersangka yakni 1 satu buah dompet warna coklat yang berisikan 1 buah KTP atas nama OZ.uang tunai sebesar Rp 50.000 1 paket klip besar berisikan 3 bungkus klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkoba jenis Sabu l paket klip berisikan sabu 1 paket alat hisap bong 1 buah mancis warna biru 1 unit Handphone merek Oppo A53 warna hitam.

 

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *